DaerahKriminal

Dipimipin Kasat Reskrim, Kurang 5 Jam, Satreskrim Polres Bone Berhasil Amankan 4 Pelaku Pembusuran

359
×

Dipimipin Kasat Reskrim, Kurang 5 Jam, Satreskrim Polres Bone Berhasil Amankan 4 Pelaku Pembusuran

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Satreskrim Polres Bone berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pembusuran yang dilakukan di kompleks BTN 1000 linkungan Welalange, Kel Bulu Tempe, kecamatan Tanate Riattang Barat kab Bone. Kamis (07/10/2024) Dini Hari.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa, Adapun pelaku pembusuran yang berhasil di amankan yakni MA (26).

Atau yang membonceng pelaku utama, AL (19), MF (16) pemilik busur dan AL (19) yang ke empatnya alamat di Jl.Yos Sudarso Kel.Cellu Kac.Tanete Riattang Timur Kab.Bone.

“Setelah kejadian, Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak kurang dari lima jam Pelaku berhasil diamankan”, Ujar Kasat Reskrim Polres Bone.

BACA JUGA :  Cawabup Bone Andi Akmal Pasluddin Nikmati Tuak : Beramal siap mendukung Kuliner UMKM, Begini Respon Masyarakat

Menurut hasil Introgasi, pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan pembusuran.

Informasi dari pelaku, awalnya korban sementara mengendarai Sepeda Motor dari arah kota Watampone menuju ke Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

“Namun di tengah perjalanan tepatnya di Kelurahan Cellu tiba-tiba datang Pelaku yang berboncengan Tiga yang langsung mengikuti korban dari arah belakang dengan jarak sekira Lima meter dan kemudian salah satu terlapor membusur korban sehingga mengenai betis korban pada bagian kiri sehingga anak busur yang terbuat dari besi tersebut menempel di betis kiri korban”, Jelas Kasat.

BACA JUGA :  AKBP Ardyansyah Pimpin Sertijab PJU Polres Bone dan 6 Kapolsek, Ini Daftarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, Pelaku MA juga telah melakukan aksi serupa bersama Rekannya FN yang masih dalam pencarian.

MA dan FN melakukan tindak Pidana penganiayaan menggunakan sajam yang disertakan dengan pengerusakan terhadap korban AK (23) Pelajar di Jl Lure, Kel Bajoe, kec Tanete Riattang Timur Kab Bone.

“Aksi Serupa ini dilakukan MA dan FN pada 14 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wita di jalan poros Makassar – Bajoe Kelurahan Cellu Kec Tanete Riattang Timur, Ungkapnya Kasat Reskrim Polres Bone. Kamis (07/11/2024).

BACA JUGA :  Dua Unit Eksavator Tambang Ilegal Hancurkan Tanaman Mangrove Sungai Perimping  

“Saat itu korban mengalami luka bacok pada bagian punggung bagian belakang yang dilakukan OTK sebanyak 2 orang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy dan penutup Kepala”, Ucapnya.

Selain itu, Pelaku MA dan FN juga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban pada bagian sadel hingga robek dan para pelaku melakukan dengan menggunakan senjata tajam dan terhadap Korban tidak melakukan pelaporan secara resmi di Mapolres Bone.

“Atas Aksinya tersebut, Pelaku diamankan ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih Lanjut”, Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *