DaerahKriminal

Guru PPPK SMKN di Bone Jadi DPO Kasus Asusila, Dua Pelaku Masih Buron: Polisi Terbitkan Surat Pencarian

688
×

Guru PPPK SMKN di Bone Jadi DPO Kasus Asusila, Dua Pelaku Masih Buron: Polisi Terbitkan Surat Pencarian

Sebarkan artikel ini

Bone, LensaSatu.com || Kasus asusila yang menyeret seorang guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) SMKN di Bone, Andi Saidi Bahri alias Andi Saili alias Andi Sahili Bahri, kini memasuki babak baru.

Bersama dua pelaku lain, Mulyadi dan Saipul, ia diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kepolisian Resor Bone bahkan telah menetapkan dua nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi Saidi Bahri dan Mulyadi, setelah keduanya melarikan diri.

Surat DPO bernomor DPO/14/VII/Res.1.24./2025 dan DPO/15/VII/Res.1.24./2025 itu diterbitkan 2 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.

Keduanya dicari atas dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA :  Salah Paham, Tukang Kayu di Bone Meregang Nyawa Dengan Tragis

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN, Asriadi, membenarkan bahwa pelaku dan korban berasal dari lingkungan sekolah tersebut.

Asriadi mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihak sekolah sempat melakukan mediasi internal.

“Sempat dimediasi. Waktu itu Andi Sahili bilang akan bertanggung jawab dan berencana menikahkan korban dengan anak angkatnya. Tapi saya tidak tahu pasti, siapa di antara Mulyadi atau Saipul yang dimaksud sebagai anak angkat,” ujar Asriadi, Jumat (31/10/2025).

Namun setelah peristiwa itu, korban memilih pindah sekolah lantaran merasa malu dengan teman-temannya.

Meski secara administratif Andi Sahili masih tercatat sebagai guru aktif, Asriadi menegaskan bahwa guru tersebut sudah hampir setahun tidak pernah masuk mengajar.

“Secara administrasi masih terdaftar, tapi setahu saya sudah tidak pernah mengajar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Konawe Utara Kembali Raih WTP, Delapan Kali Berturut-Turut Sejak 2017 Hingga 2024

Terkait sanksi, pihak sekolah belum dapat memberikan keterangan resmi dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala pekan depan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan pendamping korban dari UPT PPA Kabupaten Bone, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus latihan perguruan silat untuk mendekati dan menjerat korban.

“Yang jelas, kegiatan silat yang digunakan pelaku tidak ada kaitannya dengan ekstrakurikuler sekolah,” tegas Asriadi menepis dugaan bahwa kejadian tersebut bagian dari program resmi Sekolah.

Sementara itu, Saipul, salah satu pelaku yang telah diamankan sebelumnya, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dua pelaku lain, yakni guru PPPK Andi Saidi Bahri dan Mulyadi, masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Dalam pengumuman resmi Satreskrim Polres Bone, masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Satreskrim Polres Bone Polda Sulsel, melalui Call Center 110.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bahas Program Prioritas Nasional dan Stabilitas Harga Pangan

Polisi juga menegaskan bahwa kedua pelaku diduga kuat masih berada di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Fakta bahwa salah satu pelaku berstatus guru PPPK aktif di sekolah negeri membuat kasus ini kian memantik reaksi keras dari masyarakat.

Kejadian memilukan ini juga memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar dilakukan evaluasi terhadap rekrutmen dan pengawasan guru PPPK, terutama dalam lingkungan pendidikan menengah di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *