HukumSulawesi Tenggara

Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 1 Tahun Lebih ke Eks Sekda Kendari dan Dua Pejabat Setda

473
×

Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 1 Tahun Lebih ke Eks Sekda Kendari dan Dua Pejabat Setda

Sebarkan artikel ini
Ketgam; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari. Mereka adalah mantan Sekda Kendari

KENDARI – LENSASATU.COM.|| Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari. Mereka adalah mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar, mantan Bendahara Pengeluaran Setda, Alimin, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muh. Alqadri.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (16/9/2025), ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  DPW LIRA Sultra Meminta Pj Gubernur Sultra Untuk Mengambil Sikap dan Tindakan Tegas Terhadap Bencana Banjir yang Terjadi di Wilayah Sultra

Hakim ketua yang memimpin persidangan menyebut, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Nahwa Umar, 1 tahun 7 bulan kepada Muh. Alqadri, dan 1 tahun 2 bulan kepada Alimin. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 1 bulan.

BACA JUGA :  Jambret Diplomat Prancis di Kendari Diringkus, Buser 77 Lakukan Tindakan Tegas

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, disertai denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Meski begitu, hakim menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan, termasuk pertimbangan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum dalam kasus korupsi sebelumnya.

Terkait vonis ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran 2026, Gubernur Sultra Kembali Siapkan Tiket Gratis Hingga Gencarkan Inspeksi Lalin

Kasus korupsi anggaran makan minum di Setda Kendari mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2020–2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Putusan majelis hakim ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik, serta menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan kewenangan akan berujung pada jerat hukum.

Reporter; Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *