Ini Syarat yang Harus Dikantongi Calon Kepala Daerah Jalur Independe

Foto Ilustrasi

BONE, LENSASATU.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) secara serentak.

 

Pilkada akan di gelar pada Bulan November 2024 Sebagaimana ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

 

Adapun tahap penyelenggaraan pilkada 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: dijadwalkan Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.

 

BACA JUGA :  Pemkab Sidrap Libatkan Asesor Polri Dalam Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama

Namun Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.

 

Dari jumlah DPT (Daftar pemilih Tetap) pemilu terakhir 587. 777 maka Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib mengumpulkan dukungan minimal 44.084. hal ini diungkapkan Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal.

 

” dukungan KTP 7,5 persen adalah syarat, untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” ucap Zainal, Selasa (16/04/2024)

BACA JUGA :  Tim SAR Gabungan Brimob, Basarnas, BPBD dan Tagana Temukan Pemuda Yang Hanyut di Sungai Soppeng

 

Masih kata Zainal, syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.

 

Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat. Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Pengarah Kepada Calon Bintara PK TNI AD Sub. Panda Bone Korem 141/Toddopuli TA. 2022

 

“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,” tuturnya.

 

 

Jumardi Ricky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.