BONE-SULSEL-LENSASATU.COM|| Even MTQ KE XXXII tinggal menghitung hari,pada Tgl 24 Juni sampai tgl 1 Juli 2022, euforia masyarakat sudah sangat terasa seperti yang terlihat disekitaran kompleks stadion yang mulai dipadati oleh PKL
Sedikit mengingat kembali kebelakang kehadiran pedagang kaki lima sudah dimulai sejak zaman Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles (1811-1816). Pemerintah Belanda membuat peraturan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pedestrian atau pejalan kaki, yang saat ini diberi nama trotoar. Lebar ruas untuk sarana tersebut adalah lima kaki atau satu setengah meter.
Sarana pedestrian yang cukup luas di samping jalan raya akhirnya dimanfaatkan oleh warga untuk menggunakannya sebagai tempat untuk menjajakan dagangannya. Adakala mereka menggunakan kesempatan berjualan di ruas jalan tersebut sembari beristirahat.
Dengan semakin banyaknya PKL yang bertebaran di trotoar, membuat jalanan semakin menyempit dan kendaraan serta para pejalan kaki susah untuk mendapatkan akses jalan.
Karena itu, pemerintah sedang giat merelokasi para pedagang kaki lima ke suatu area yang lebih memudahkan mereka untuk menjajakan dagangannya sehingga bisa mengurangi resiko kemacetan dan memperindah tata kota.
Ketua DPD APKLI kab Bone Iwan Hammer mengungkapkan, Untuk PKL kabupaten Bone propinsi Sulawesi Selatan, sudah mengantongi perda PKL Yang di inisiasi Oleh Rismono Sarlim Mantan Anggota DPRD kab Bone periode 2014-2019
Bersama tujuh Anggota DPRD lainnya sehingga lahirlah Perda Nomor 1 tahun 2020 , Sisa menunggu Perbupnya
Berangkat dari pemikiran diatas dan kepedulian terhadap kelangsungan hidup PKL Juga sebagai salah satu Dewan Penasehat/Pembina Asosiasi pedagang kaki lima Indones APKLI kab Bone, Akbar, S.Pd,.M.Pd sengaja mengundang Ketua DPD APKLI bersama pengurus DPD APKLI kab Bone dikantornya Jln Ahmad Yani , Rabu pagi (15/06/2022)
PKL yang nantinya Akan berjualan saat pelaksanaan Event MTQ tingkat propinsi Sulawesi Selatan Yang sisa sembilan hari Waktu pelaksanaannya agar kiranya bisa menata dengan baik dan menjaga kebersihan tempatnya pada lokasi yang ditetapkan dan jangan keluar dari lokasi
“Jangan berjualan depan pintu masuk stadion ataupun di pinggir jalan yang akan dilewati oleh pawai ta’aruf, Krn itu harus steril dari pedagang”.jelasnya
Reporter : Jumardi
Editor : Agus