BONE, LENSASATU.COM – Dalam rangka menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan di kabupaten Bone, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde), Selasa (17/12/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan. Diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Pupuk Amonum dan Barang Bukti jenis lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negen Bone.
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negen Bone A Jazul, S.H, M.H, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H . M H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, beberapa awak media serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negri Bone A Jazuli, menghadiri dan mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin.
“Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ” Kata A Jazuli dalam Siaran pers.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:
Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 21.7956 Gram.
Enam Buah Senjata Tajam.
Satu Buah Tombak
Delapan Liter Pupuk Amonium.
Dan Sejumlah barang lannya.
” Dimana Barang Bukti tersebut terdri dari 40 Perkara yaitu, 23 Perkara NarkotikaNarko, Tiga Perkara Perikanan Perikanan, Tiga Perkara Penganiayaan, Dua Perkara Pemilu dan Sembilan Perkara Lainnya, ” Ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Kepala Seksi Intelejen Andi Hairil Akhmad menjelaskan, Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya diakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
” Sedangkan barang bukti lainya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. Pungkasnya.













