Daerah

Kepala Dinas LH Dray Vibrianto Tanggapi Ancaman CV. Dua Tujuh Group

924
×

Kepala Dinas LH Dray Vibrianto Tanggapi Ancaman CV. Dua Tujuh Group

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Dray Vibrianto, SIP., MSi

BONE, LENSASATU.COM Menanggapi ancaman gugatan CV. Dua Tujuh Group kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone untuk Di-PTUN-kan

Adapun Alasan CV Dua Tujuh Group untuk menggugat dau instansi Pemerintahan tersebut karena melayangkan surat penolakan yang dianggap Pihak CV Dua Tujuh Group tidak berdasar.

Sehingga izin operasionalnya tidak keluar dan membuat Pihaknya tidak bisa beraktivitas sementara beberapa Izin lain sudah dikantongi.

Ini bagus, lagi pula jalur hukum adalah hak semua warga negara, dan Diapun siap menunggu kapan saja, Hal ini diungkapkan kepala DLH Bone, Dray Vibrianto dalam Obrolan WhatsApp. Kamis (09/05/2024)

Kemudian Ia menegaskan perlu diingat sekali lagi beroperasi tanpa izin termasuk tambang lainnya yg tidak memiliki izin sampai saat ini tidak menggugurkan pelanggaran pidananya, yaitu pelanggaran UU lingkungan dan itu bukan delik aduan.

BACA JUGA :  Kedapatan Simpan Sabu Dua Nelayan Diamankan

” Kami siap menghadapi, disitu nanti diuji apakah sikap kami salah atau benar. Pada prinsipnya selama kami berada dijalan kebaikan tidak perlu ada yg ditakuti, ” Tegas Dray

Disebutkan Dray Jabatan yang Ia pikul dibiayai dari keringat dan pajak seluruh masyarakat bone, air dan makanan yg mengalir dalam darahnya dan anak Anak keluarganya berasal dari tanah dan air kab. Bone.

” sungguh sebuah dosa besar dan berat pertanggung jawabannya di akhirat kalo kami mengeluarkan kebijakan dengan kewenangan kami yang kami sudah tau pastinya akan membawa musibah bagi masyarakat bone kelak, ” Sebutnya

” kami sadar bukanlah orang baik tapi kami berusaha memberikan yang terbaik dan kami jauh lebih takut menghadapi pertanggung jawaban di akhirat kelak dari pada hukum di dunia,” ucapnya lagi.

BACA JUGA :  Dari Latihan Keras ke Panggung Juara, Pocil Polres Bone Ukir Sejarah Baru

Ia menegaskan, Kalo mau terbuka sejak awal perusahaan ini sudah tdk jujur, pertama izin lingkungannya mereka ajukan UKL/UPL padahal seharusnya izinnya AMDAL karena lokasi mereka berada di daerah resapan air wolangi.

” Dalam rapat pembahasan dok.lingkungan mereka tidak bisa menampilkan analisis tentang dampak kegiatan eksploitasi terhadap mata air wolangi dan Pihak perusahaan berapa kali datang menemui kami bahkan dengan membawa amplop tapi kami tolak, ” pungkasnya

Sebelumnya diberitakan Ancaman gugatan ini muncul setelah izin operasional pertambangan batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, tidak diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Diungkapkan Direktur CV. Dua Tujuh Group Arafah pada kegiatan Konferensi pers, disalah satu Cafe, Rabu (8/5/2024). Tidak diterbitkan isin tersebut karena adanya surat pernyataan penolakan yang dikirim DLH Bone dan PDAM Wae Manurung ke Pemerintah Provinsi Sulsel.

BACA JUGA :  Laju Inflasi Sultra Masih Terkendali, Di Bawah Rata-Rata Nasional

Muh. Arafah yang didampingi Muh. Arma Amin, SH, MH., selaku konsultan, menyatakan bahwa pernyataan penolakan itu telah merugikan perusahaan mereka.

Ia menyayangkan penolakan tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Penyataan penolakan yang dilayangkan oleh DLH Bone dan PDAM Wae Manurung tidak beralasan karena CV. Dua Tujuh Group sudah memiliki persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi berupa PKKPR,” Ucap Arfah yang Akrab di sapa Fandi

Selain itu, aktivitas pertambangan yang akan dilakukan di Desa Wollangi juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *