Metro Kota

Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Petamburan, Disambut Bahagia Suka Cita Keluarga

403
×

Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Petamburan, Disambut Bahagia Suka Cita Keluarga

Sebarkan artikel ini

PETAMBURAN,LENSASATU.COM|| Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu pun sudah tiba di rumahnya kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022) pagi WIB. HRS terlihat disambut bahagia istri dan anaknya.

“Alhamdulillah… Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu. #AhlanWaSahlanIBHRS,” kata akun Twitter @DPP_LIP.

“Iya (langsung ke petamburan), Beliau hari ini bebas bersyarat. Sudah keluar Habib,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA :  Dua Unit Rumah Ludes Terbakar di Pt Timur Jaya,Ini Kerugiannya

Menurut Ichwan, kepulangan Rizieq Shihab di Petamburan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya. Termasuk juga tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas.

Eks pentolan FPI ini dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya secara internal.

“Tidak ada (pengerahan massa-red), hanya keluarga sambut. Beliau hanya kumpul dengan keluarga dan orang orang dekat saja,” tuturnya.

BACA JUGA :  Rudi Resmi Ditabalkan Marga Harahap, Marlin Mendapat Marga Boru Nasution

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, Mohammad Rizieq Shihab alias HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. HRS dijerat aturan terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU)Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Menurut Rika, HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, kekarantinaan kesehatan divonis delapan bulan dan denda Rp 20 juta, serta menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun. Karena sudah menjalani hukuman, maka HRS dikeluarkan dari penjara.

BACA JUGA :  Kader IMM UMK Menyikapi Terkait Dampak Banjir yang Terjadi di Kota Kendari Akibat Curah Hujan yang Lama, Pemkot Harus Mengambil Langkah

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan tanggal 10 Juni 2024,” kata Rika

(di lansir oleh Merdeka.com)

Reporter : Aidil
Editor : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *