KENDARI-LENSASATU.COM|| Kontroversi melanda Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara setelah terungkap bahwa Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi tersebut enggan membayar uang kehormatan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang telah menjalankan tugas pengawasan selama lima tahun penuh.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku (Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 tahun 2023), bagi anggota Bawaslu yang telah menjalani masa jabatan selama lima tahun seharusnya menerima uang kehormatan sebanyak 60 kali, namun baru dibayar 59 kali.
Menurut keterangan Awardin sebelumnya bahwa Fakta ini didapatkan berdasarkan hasil print out Rekening Koran sejumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sultra yang menunjukkan uang kehormatan baru dibayar sebanyak 59 kali.
Ketidakpuasan anggota Bawaslu di kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara terkait dengan isu ini semakin berkembang. Mereka mengklaim bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan tindakan yang tidak adil dalam pembayaran uang kehormatan mereka, yang seharusnya mencerminkan penghargaan atas jasa mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu selama lima tahun.
Disisi lain terdapat hak klarifikasi pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo selaku Ketua Bawaslu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa.
1.Bawaslu Provinsi Sultra telah mengambil langkah dengan meminta rekening koran beberapa komisioner baik yang existing saat peralihan dari Panwaslu (Adhoc) menjadi Bawaslu (Permanen) maupun yang tidak menjadi Panwaslu dan terpilih menjadi Bawaslu oada Tahun 2018;
2.Berdasarkan catatan SPM yang ada pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra telah dilakukan Pembayaran pada UK untuk Bulan Agustus 2018 walaupun masih menggunakan nomenklatur Panwaslu karena belum ada perubahan nomenklatur pada rekening Bawaslu Provinsi untuk Pembayaran UK Bawaslu kab/kota saat itu berhubung SK Pengangkatan dengan Nomenklatur Bawaslu belum diterima Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra pada waktu itu. Tutur Iwan Rompo saat dikonfirmasi melaui via chat Whatsapp.
3.Karena terdapatnya perbedaan pandangan antara Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra dan sahabat-sahabat Komisioner Bawaslu Kab/Kota Periode 2018-2023 maka setelah menggelar 2 kali rapat pleno diputuskan Bawaslu Provinsi Sultra mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu RI untuk menurunkan Inspektorat Bawaslu RI memeriksa catatan transaksi yang sebenarnya guna menghindarkan dari kesalahan yang tidak perlu.
4.Bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Sultra masih menunggu turunnya tim Inspektorat untuk memeriksa catatan keuangan terkait pembayaran UK Bulan Agustus 2018 Komisioner Bawaslu Kab/Kota Periode 2018-2023.tutupnya.
Reporter: Firman
Editor: Red