KPU Bone Buka Pendaftaran Calon Independen pada Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

BONE, LENSASATU.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menyampaikan bahwa jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sudah berjalan.

Dia menyebutkan pihaknya KPU Kabupaten Bone bersiap diri akan menerima pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada serentak tahun 2024.

“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024,” kata Zainal kepada awak media, Minggu (5/5/2024).

Selanjutnya Ia menjelaskan Bahwa, Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.

BACA JUGA :  Perkuat Tali Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan, AJP Hadiri Buka Puasa Bersama DPP LAT

Disebutkan, Berikut tahapan Calon Perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman. Red).

Pada tanggal 8 mei 2024 sampai tanggal 12 mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.

Kemudian tanggal 13 mei 2024 sampai tanggal 29 mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota

Tanggal 27 mei 2024 sampai dengan tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kab.kota.

Selanjutnya lagi, tanggal 5 mei sampai 30 mei 2024 dilanjutkan tanggal 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.

BACA JUGA :  Bawaslu Bone Gelar Dialog, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Sampaikan Hal Ini

” tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024, ” jelasnya

Sedangkan tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.

” Ditanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dukumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota, ” Ungkapnya

BACA JUGA :  Masyarakat Pulau Cempedak Cari Solusi Dampak Ombak Selat Akibat Dilewati Kapal Cepat

Masih Kata Zainal, tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS,

” Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024, Paparnya

Dijelaskan, rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.

” Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024, ” tuturnya

 

 

Jumardi Ricky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.