Hingga September 2025, dokumen KUA-PPAS 2026 dan KUPA-PPAS 2025 belum diserahkan Pemda Bone ke DPRD. Keterlambatan ini berisiko menghambat penyusunan APBD 2026, menggangu program pembangunan, hingga menjerat kepala daerah dengan sanksi administratif.
BONE, LENSASATU.COM || Memasuki September 2025, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan APBD 2025 di Kabupaten Bone semakin jauh dari jadwal yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Padahal, regulasi sudah mengatur secara ketat tahapan penyusunan APBD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026 serta KUPA-PPAS Perubahan TA 2025 seharusnya sudah disepakati bersama DPRD paling lambat minggu kedua Agustus.
Namun hingga kini, DPRD Bone belum menerima satu pun dokumen yang menjadi dasar pembahasan tersebut hal ini disampaikan Rismono Sarlim saat dikomfirmasi LensaSatu.com, Kamis (28/08/2025).
Jika mengacu pada pedoman penyusunan APBD, terdapat beberapa tahapan penting yang seharusnya sudah berjalan:
Minggu kedua Juli 2025: pelaksanaan reviu dokumen KUA-PPAS TA 2026 dan KUPA-PPAS TA 2025 oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Minggu kedua Agustus 2025: penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemda.
Minggu ketiga Agustus 2025: penerbitan Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD.
Namun, hingga akhir Agustus, tahap pertama saja belum terlaksana. Akibatnya, tahapan lanjutan otomatis tidak bisa dijalankan. Kondisi ini membuat jadwal penyusunan APBD yang seharusnya berjalan simultan menjadi terhambat.
Anggota DPRD Bone, Rismono Sarlim, menilai keterlambatan ini akan berdampak langsung pada keberlangsungan program pemerintah, baik yang sedang berjalan maupun yang akan diusulkan pada tahun 2026.
“KUPA-PPAS ini harus segera disepakati. Karena secara legalitas, banyak program tidak bisa berjalan apabila belum disahkan. Bahkan ada program prioritas yang bisa saja tidak terakomodir, termasuk kegiatan baru yang hanya diparsialkan,” tegas Rismono.
Ia menambahkan, jika KUA-PPAS TA 2026 tidak segera dimasukkan, maka pembahasan RAPBD 2026 terancam molor dan kualitas perencanaan pembangunan akan terpengaruh.
“APBD 2026 paling lambat harus disahkan 30 November. Kalau tahapan dasar seperti KUA-PPAS saja tidak segera masuk, bagaimana mungkin pembahasan bisa maksimal?” lanjutnya.
Rismono juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai kurang disiplin dalam menyusun perencanaan. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya manajemen tata kelola keuangan di lingkup Pemkab Bone.
“Seharusnya minggu kedua Juli sudah ada dokumen, tapi sampai sekarang belum. Artinya memang proses perencanaan belum berjalan. Ini menandakan Pemda kurang disiplin dalam menjalankan kewajiban perencanaan,” kritik legislator tersebut.
Terkait langkah DPRD, Rismono menyebut pihaknya akan menunggu namun tetap mendesak Pemda segera menyetor dokumen.
“Kalau tidak taat dengan regulasi, jelas daerah yang akan dirugikan. Semua kebijakan parsial yang dilakukan pemerintah otomatis belum sah secara hukum,” katanya.
Meski sudah melewati jadwal, DPRD tetap menegaskan bahwa pembahasan KUPA-PPAS TA 2025 harus dilakukan.
“Tidak boleh dilompati, karena itu merupakan tahapan penting sebelum Rancangan APBD dibuat. Kalau dilewatkan, jelas akan merusak sistem perencanaan itu sendiri,” tegas Rismono.
Ia pun menyerahkan langkah politik selanjutnya kepada pimpinan DPRD. “Untuk kebijakan dan sikap lebih lanjut tentu ranahnya ada pada pimpinan. Tapi sebagai anggota, saya menekankan bahwa harus ada keseriusan Pemda dalam menyusun APBD sesuai tahapan,” tambahnya.
Lebih jauh, keterlambatan ini bukan hanya berdampak pada teknis pembangunan, tetapi juga berimplikasi pada risiko sanksi bagi kepala daerah.
Sesuai Pasal 106 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, kepala daerah yang terlambat menyampaikan Rancangan Perda APBD hingga mengakibatkan keterlambatan penetapan APBD, akan dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah selama enam bulan.
“Ini bukan hanya soal teknis atau administrasi. Kalau tahapan terus molor, bukan hanya program pembangunan yang terganggu, tapi juga posisi kepala daerah bisa terancam sanksi. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkas Rismon.













