DaerahKriminal

Lagi-lagi SIPAL Disoal, Mahasiswa Minta Hotel Helios Ditindak Tegas

440
×

Lagi-lagi SIPAL Disoal, Mahasiswa Minta Hotel Helios Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Helios Hotel and Convention, berlokasi di kelurahan Jeppe'e Kecamatan Tenete Riattang Barat, Bone. Sulawesi Selatan

 

BONE, LENSASATU.COM – Ketua Komisariat STIE YAPI Bone, Eviadriani menyoroti Hotel diduga tidak punya Surat Izin Pengelolaan Air Limbah ( SIPAL), Helios Hotel adalah salah satunya, Jumat 07/07/2023.

 

Kata Eviadriani, Terkait Helios tersebut sangat meresahkan masyarakat dikarenakan tidak mengindahkan ketertiban lingkungan.

 

” Kabarnya 2017-2018 sudah diberikan teguran yang diantar langsung Bidang Pengawasan DLH Bone, ” Kata Evi

 

Masih kata dia, salah satu keluhan dari masyarakat terkait cerobong yang mengeluarkan bau tidak sedap dengan mengesampingkan SIPAL, pihak hotel dianggap lalai dan melakukan pelanggaran serius.

 

Eviadriani juga menyebut, jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti secara serius dan hanya diberikan teguran, dikhawatirkan akan lebih banyak lagi dampak buruk yang timbul.

 

” Pemerintah harus bertindak tegas terkait masalah ini karena sangat menggangu kesehatan dan membuat tidak nyaman warga setempat, Pemerintah harus mendengarkan suara rakyat mengenai kejadian ini, ” Tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Helios Hotel yang berlokasi di jalan Langsat diduga tidak memiliki Surat Izin Pelolaan UKL – UPL sehingga pihak Dinal Lingkungan Hidup (DLH) Bone melayangkan dua kali surat terguran peringatan NOMOR : 660.1/ 96 /V/DLH Tentang Penerapan Sanksi Administratif teguran tertulis.

BACA JUGA :  Langkah Jitu, Konasara Ekspo Sukses Majukan UMKM Konawe Utara

 

Adapun isi dalam surat tersebut, Berdasarkan hasil pengawasan pada Tanggal 17 Maret 2023 di PT. Mapetta (Hotel Helios) telah melakukan

 

pelanggaran yaitu : Tidak memiliki Persetujuan Teknis untuk Kegiatan Pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah: Hal ini melanggar ketentuan :

 

– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Pasal 3 yaitu:

 

“Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memilki:

 

a. Persetujuan Teknis: dan

b. Sertifikat Laik Operasi (SLO)

 

– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 133 ayat (1) yaitu :

 

“Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKI-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib :

 

a. membuat kajian, atau

 

b. menggunakan standard teknis yang disediakan oleh Pemerintah

 

PT. Mapetta (Hotel Helios) belum melakukan pengelolaan Limbah B3.

BACA JUGA :  Wujudkan Bone Mabessa, Kesbangpol Gelar Dialog Pembinaan dan Pengawasan Ormas

 

Hal ini melanggar ketentuan:

 

– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 274 yaitu:

 

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah

dihasilkannya.

 

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

 

a. Pengelolaan Limbah B3: dan

 

b. Pengelolaan Limbah non B3

 

PT. Mapetta ( Hotel Helios ) belum memiliki TPS

Limbah B3 yang sesuai dengan standar teknis.

Hal ini melanggar ketentuan:

 

– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 285 yaitu:

 

(1) Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan Limbah B3

 

(2) Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya.

 

Hal itu telah dibenarkan Kepala DLH, Dray febrianto, menurutnya, selama Hotel tersebut beroperasi, mereka tidak pernah melakukan permohonan sebagai sebuah kewajiban.

 

Dray Juga menyebutkan bahwa, Hotel Helios tidak melakukan pelaporan. Termasuk pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan berdasarkan dokumen UKL- UPL

 

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ 2022, 36 Kursi Kosong, Wabup Ambo Dalle : Wakil Rakyat Tidak Bisa Diwakili Rakyat

 

” Olehnya kami memberikan teguran sekaligus pembinaan dan pendampingan agar pengolahan limbah sesuai regulasi,” Jelas Dray

 

Selain itu, Riska seorang mahasiswi di Bone, juga mempertanyakan langkah DPRD dan DPR RI serta Polda.

 

Mahasiswi semester tujuh itu juga menanyakan soal kenapa pihak Hotel yang sudah dipanggil Polda bisa lolos, padahal Kadis DLH dan Anggota DPR RI sudah mengatakan itu Pidana Murni.

 

Dia menambahkan, efek yang dapat ditimbulkan akibat membuang limbah hotel secara langsung ke lingkungan, saluran drainase kota dan badan air tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu yaitu gangguan terhadap kesehatan, biota perairan, dan gangguan estetika serta menimbulkan peningkatan biaya hidup.

 

” Mungkin hari ini kita belum merasakan tetapi anak cucu kita nanti yang akan merasakan dampaknya secara lansung,” Terang Riska.

 

Sampai saat ini Owner Helios Hotel belum memberikan klarifikasi.

 

” Kalau mau ketemu owner biasanya awal bulan atau akhir bulan, dan saya juga tidak memiliki nomor kontak beliau, ” Pungkasnya GM Helios Hotel, Kukuh.

 

Reporter : Jumardi

Editor     : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *