BANGKA, LENSASATU.COM–Proses penegakkan hukum perambahan perambahan kawasan Hutan Konsesi PT AGRO PRATAMA SEJAHTERA (APS) terus berlanjut dalam kasus ini sudah di tetapkan satu orang tersangka yang berinisal CH salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Ruai dan telah ditahan di Rutan Salemba beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini masyarakat Bangka Belitung masih menunggu kinerja dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) apakah akan ada tersangka lainnya, karena dilokasi sempat di sita satu unit Eksavator milik Dinas Pertanian dan Pangan Kab Bangka yang kini dititipkan di Balai Penanaman Benih dan Holtikultura Kab Bangka.
Pada akhirnya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amak Babel Hadi Susilo (24/07) angka bicara untuk meminta agar penegakan hukum dalam kasus ini tidak tebang pilih dan kalaupun ada keterlibatan dari pihak lain terkait Eksavator yang ada disana Hadi Susilo meminta Gakkum KLH tidak ragu untuk menentukan tersangka lainnya demi penegakan supermasi hukum.
Hadi Susilo mengapresiasi kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Bangka Belitung serta Gakkum KLH dalam menangani kasus perambahan hutan khusus di Propinsi Bangka Belitung, seperti yang baru-baru ini di realis oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yakni perambahan hutan di Tahura Mangkol.
Hadi berharap (24/07) dalam penangan kasus perambahan hutan konsesi PT APS Gakkum KLH tidak tembang pilih dalam kasus ini.
“saya yakin dalam hal penegakan hukum kasus perambahan hutan konsesi PT APS di Desa Penagan Gakkum KLH menjujung tinggi norma-norma hukum yang berlaku di negara kita, saya sangat mengapresiasi kinerja dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dalam kasus ini”, tutup Hadi
Reporter : Aldo
Editor : Agus













