Daerah

Maraknya Pelaku Usaha Dan Toko di Kabupaten Bone Mempekerjakan Karyawan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

552
×

Maraknya Pelaku Usaha Dan Toko di Kabupaten Bone Mempekerjakan Karyawan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM|| Toko Sinar Mulia berlokasi jl. Sukawati kelurahan Macege, kecamatan Tanete Riattang Barat, yang diduga mempekerjakan karyawannya tidak sesuai dengan aturan UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Salah satu karyawan menuturkan dia telah bekerja lebih dari satu tahun yang tidak mau dipublikasikan namanya coba dikonfirmasi Minggu 28/08/2022 mengatakan, masuk kerja mulai jam 7 pagi sampai pukul 18:00 dan diupah sebesar Rp 1,500.000(satu juta lima ratus Rupiah)

 

Menurut dia beberapa pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan bahkan terkadang ada karyawan yang bekerja lembur tidak dihitung lemburnya

 

“Saya masuk kerja itu pak mulai jam 7 kalau istirahat paling satu jam bahkan tidak sampai satu jam, nanti kalau jam 6 sore baru pulang, kalau BPJS ketenagakerjaan kami tidak pernah disampaikan sama Pak. Handy.” Tuturnya

BACA JUGA :  Kapolres Bangka Tengah Akan Memproses, Jika Penggorengan Timah Di Desa Kayu Besi Melanggar Hukum

 

Agung mantan karyawan yang pernah bekerja di toko itu merasa di intimidasi dan diharuskan membayar selisih yang dia sendiri tidak tau bahkan ijazah dan BPKB kendaraannya ditahan.

 

“Saya merasa di intimidasi, bahkan ijazah asli sama BPKB motor ku dia tahan alasanya ada minesku 17 juta, ketika saya minta bukti dia hanya berdasarkan Data.” Ungkapnya

 

“Itu data bisa dimanipulasi karena dia selaku pimpinan dia juga yang input, dan pernah itu mobil digunakan memuat barang lain Tampa dia panggilka untuk periksa stok barang yang ada di mobil.” Jelasnya

 

Berkaitan dengan hal ini UU Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:

BACA JUGA :  SKBS Salah Satu Syarat Calon KPPS, drg. Yusuf : Gratis di Seluruh Puskesmas 

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

 

Selanjutnya Terkait Pemberian Upah, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp 3.165.000,naik sekitar 2 persen dari UMP tahun 2020 yang sebesar Rp 3.103.800.

 

Semua Pelaku usaha dan juga toko sekarang diwajibkan untuk mendaftar karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.

BACA JUGA :  Diikuti Puluhan Ribu Peserta, Bupati Konut "Ruksamin" Sukses Gelar Jalan Sehat Konasara di Kota Kendari

 

Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS.

 

Handy pemilik Toko yang dikonfirmasi Senin 29/08/2022 hanya mengatakan tidak ada urusanmu.

“Ini tidak ada urusannya dengan media, ini urusan saya” ucapnya dengan Nada Tinggi.

Saat ditanyakan apakah karyawannya sudah didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,? Ia kembali menjawab tidak ada urusannya dengan media.

 

Reporter : Jumardi
Editor :Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *