Kapolres Bangka Tengah Akan Memproses, Jika Penggorengan Timah Di Desa Kayu Besi Melanggar Hukum

BANGKA TENGAH, LENSASATU.COM – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya tentang adanya kegiatan penggorengan timah dan pengepulan timah yang di duga hasil dari pertambangan ilegal yang ada disekitar Desa Kayu Besi maupun di wilayah lain seputar Bangka Belitung.

Sang pemilik gudang AW dalam melakukan kegiatan usaha penggorengan hasil pembelian dari para penambang langsung di proses di gudangnya yang memang bersebelahan dengan tempat tinggalnya yakni di Jalan Bandes Desa Kayu Besi Kec Namang, selain itu gudang tempat penggorengan tersebut berada ditengah-tengah permukiman yang cukup padat penduduk.

BACA JUGA :  1 SSK Brimob Bone Bersenjata Lengkap Serbu Sinjai

AW dengan leluasa dan bebas mengolah biji timah dengan cara menggoreng nya walaupun diduga tidak tanpa ijin aktivitas yang dilakukannya.

Terpantau media ini sabtu (14/05/2022) sekitar pukul 14.30 para pekerja AW sedang aktivitas menggoreng biji timah di atas tungku besar, dilokasi gudang juga terdapat tumpukan karung yang berisi pasir timah yang telah digoreng dan siap kirim.

BACA JUGA :  Panglima TNI Serahkan Tali Asih Kepada Orang Tua Kopda Anumerta Jumardi

Dihari yang sama saat akan mengkonfirmasi AW terhadap kegiatan usahanya tersebut media ini hanya bertemu dengan pekerja atau anak buahnya saja dikarenakan AW sedang tidak ada ditempat.
“bos sedang keluar, ntah pergi kemana”, ujar anak buah AW

Sementara ditempat lain akhirnya Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario saat di konfirmasi melalaui dinding WahtApp (14/05) Kapolres mengungKapkan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“kalau memang melanggar hukum akan kita proses sesuai hukum yang berlaku pak (red-wartawan) “, singkat Risya

BACA JUGA :  PERANGKAT DESA DAN BPD DI KONUT GELAR KEGIATAN BUDAYAKAN KEDISIPLINAN, INI KATA RUKSAMIN.!!

Reporter : ALDO
Editor : AGUS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.