DaerahHukumSulawesi Tenggara

Menanas Polemik KDMP Polindu : Pemilik Lahan Laporkan Kades dan Pengurus KDMP di Polres Buteng

749
×

Menanas Polemik KDMP Polindu : Pemilik Lahan Laporkan Kades dan Pengurus KDMP di Polres Buteng

Sebarkan artikel ini
Ketgam : LBH HAMI Buton saat Melaporkan Kades Polindu dan Pengurus KDMP di Polres Buteng. Foto : Media Lensasatu. Com.

BUTON TENGAH-LENSASATU. COM. ||. Pemilik Lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Polindu melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Himpuman Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton) telah resmi melaporkan Kepala Desa Polindu sekaligus Ketua Pengawas KDMP Polindu dan dua anggotanya serta tujuh pengurus KDMP Polindu, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya di Polres Buton Tengah atas dugaan Penyerobotan Lahan dan Pencurian di lahan pembangunan Koperasi DeDesa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sabtu (04/04/2026).

Kepada media ini, Ketua Tim LBH HAMI Buton For Andi Mursin Dkk, Adv. Dedy Purnama. SH., mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh LBH HAMI Buton kepada para pemilik lahan Bapak Andi Mursin, Dkk bermaksud agar kliennya mendapatkan kepastian hukum terhadap lahannya yang digunakan oleh pemerintah desa secara melawan hukum sebagai KDMP Desa Polindu, setelah sekian lama menanti dalam ketidakpastian dan buntu hingga melakukan aksi protes di lokasi pembangunan KDMP yang merupakan lahan yang bersertifikat (SHM), justru dilaporkan oleh Kepala Desa Polindu pada hari Jum’at, 27 Maret 2026 kemarin.

BACA JUGA :  Lanjut Sesi Ke-V, PW muhammadiyah Sultra Gelar Kajian Rutin dan Buka Bersama

“Sudah resmi kami laporkan pihak-pihak yang diduga kuat melakukan penyerobotan di lahan klien kami dan tak hanya itu material berupa bebatuannya pun di keruk dan dikomersilkan. Dan terhadap itu juga kami laporkan sebagi tindak pidana pencurian. Kemudian setelah Kami melapor di polres Buton Tengah Kami bersama para pemilik lahan dan masyarakat langsung ke lokasi KDMP dan melakukan penyegelan dan pemasangan Plang LBH HAMI Buton di TKP sebagai warning untuk tidak melakukan aktivitas tanpa izin dari pemilik lahan dan LBH HMI Buton”, Minggu (05/04/2026) sore.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI AAP, Hutan Untuk Kesejahteraan Sosial

Lanjut Sekretaris LBH HAMI Buton ini, pihaknya pun mendesak pihak Polres Buton Tengah terhadap pihak-pihak yang diduga kuat membekingi bahkan memberikan perintah kepada sepuluh orang terlapor yang diduga melakukan penyerobotan dan pencurian tersebut baik langsung maupun tidak langsung untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya siapapun yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, memberi perintah, membekingi atau mengarahkan dan membiarkan tindakan penyerobotan dan pencurian di lahan SHM Klien Kami maka wajib demi hukum dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sekolah Unggul Garuda Resmi Dikenalkan di Sultra, Gubernur: Pendidikan Ubah Jalan Hidup Kita

Dedy mengungkapkan bahwa laporan kliennya cukup bukti dan memenuhi syarat Undang-undang untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang telah dilaporkan di Polres Buton Tengah.

“Lahan Klien Kami ini kan bersertifikat, lalu pemerintah membangun KDMP di lokasi itu, bahkan material bebatuan digali, di ratakan dan di perjual-belikan oleh oknum, oleh sebab itu siapa pun dia harus bertanggung jawab, ungkapnya.”

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC, pada kesempatan yang sama menambahkan sejak lahan kliennya digarap oleh par terlapor berserta bekingannya hingga laporan ini dilayangkan, telah terjadi rangkaian peristiwa untuk mencari jalan kekeluargaan namun semuanya buntu bahkan setiap ada keputusan justru diabaikan oleh para terlapor, tutupnya. *(Red)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *