DaerahSulawesi Tenggara

Menuju Badan Publik Informatif, Pemprov Sultra Gelar Rakor PPID 2026

345
×

Menuju Badan Publik Informatif, Pemprov Sultra Gelar Rakor PPID 2026

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kendari – LENSASATU.COM || Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Zahra Syahriah, Kendari, Kamis (6/8/2026).

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Sultra, Pahri Yamsul, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.

 

Membacakan sambutan Pj. Sekda, Pahri Yamsul menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Di era digital, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga PPID memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia mengatakan, rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Gabungan ASN, Wagub Sultra : Dorong Optimalisasi APBD untuk Pembangunan Daerah

Menurutnya, keterbukaan informasi juga selaras dengan visi RPJMD Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas serta mendukung transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pahri Yamsul juga mengajak seluruh PPID Pelaksana dan PPID Pembantu menjadikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut sebagai momentum perbaikan bersama. Penguatan tata kelola informasi, peningkatan kualitas dokumentasi, optimalisasi layanan digital, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, predikat Informatif bukan sekadar capaian penilaian, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam menjalankan tugas pengelolaan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026.

BACA JUGA :  Bupati Andi Asman Sulaiman Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Camat Ditarget Hingga Bulan Oktober

Ia menjelaskan bahwa hasil kerja seluruh PPID akan bermuara pada penilaian tingkat keterbukaan badan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memperkuat pengelolaan informasi agar mampu meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik.

Menurut Andi Syahrir, salah satu fokus utama yang harus dilakukan seluruh PPID Pembantu adalah mengoptimalkan website perangkat daerah sebagai media publikasi informasi. Ia meminta setiap OPD secara konsisten mengunggah informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta daftar informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

“Tahun ini seluruh OPD sudah memiliki website yang difasilitasi oleh Diskominfo. Tidak ada lagi alasan belum memiliki media publikasi. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mengisinya dengan informasi publik secara rutin dan lengkap. Jika itu dilakukan secara konsisten, maka akan berdampak pada peningkatan nilai keterbukaan informasi publik,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan Diskominfo, baru sekitar separuh perangkat daerah yang aktif memanfaatkan website untuk mempublikasikan informasi publik. Karena itu, Diskominfo siap memberikan pendampingan kepada seluruh OPD dalam pengelolaan website maupun penyediaan informasi publik agar kualitas keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkat

BACA JUGA :  Korban Hilang Usai Tabrak Batang Pohon, SAR Brimob Bone Lakukan Pencarian

Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Universitas Halu Oleo, Dr. Muhammad Aswan Zanynu, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UHO, memaparkan materi mengenai implementasi dan penguatan peran PPID dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa setiap badan publik wajib mengelola tiga jenis informasi publik, yaitu informasi berkala yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin paling sedikit setiap enam bulan, informasi serta-merta yang wajib diumumkan segera tanpa harus diminta apabila berkaitan dengan kepentingan publik, serta informasi setiap saat yang wajib tersedia ketika diminta oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas PPID dan optimalisasi pemanfaatan website perangkat daerah agar pelayanan informasi publik semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

Editor:redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *