KENDARI,LENSASATU.COM – Lembaga Informasi Pemantau Publik ( LIPP) Melakukan orasi di Mapolda. Sultra. Gery Kordinator lapangan ( Korlap) dalam orasinya menyampaikan bahwa sektor Pertambangan merupakan salah satu penghasil devisa yang sangat besar bagi Indonesia, namun banyak juga masalah yang muncul didalam melakukan aktivitas Pertambangan.
Olehnya itu menurutnya, untuk melakukan suatu kegiatan pertambangan di Indonesia harus memiliki Izin usaha Pertambangan (lUP). Apabila suatu kegiatan pertambangan dilakukan aktivitas dalam kawasan hutan produksi tetap, namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) maka sudah dapat dipastikan kegiatan pertambangan tersebut merupakan kegiatan pertambangan ilegal (Illegal mining).
Disitu ada dugaan tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan Eksplorasi tanpa hak, Tindak pidana sebagai pemegang IUP Eksplorasi tapi melakukan kegiatan Operasi produksi, Tindak pidana pencucian barang tambang, Tindak pidana menghalangi kegiatan usaha pertambangan, Tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Wewenang Pejabat pemberi izin dan Tindak pidana yang pelakunya tidak berbadan hukum.
Untuk itu perlu adanya penindakan dari Polda Sultra, yang notabene sebagai institusi Negara bidang penegakan hukum Wilayah Sulawesi Tenggara sepatutnya tegas dalam melakukan penindakan dan menertibkan perusahaan yang dengan sengaja tidak taat terhadap hukum yang berlaku, sebagai mana diatur dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Nomor 7 tahuan 2020 dengan peraturan lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan Kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan .
Namun hal itu berbanding terbalik dari apa yang dilakukan oleh PT Astima Konstruksi (PT Askon) dan PT Kacci Purnama indah (PTKPI) yang berada di Desa, Kecamatan Kabupaten Konawe Utara, kami duga melakukan Aktivitas didalam kawasan hutan produksi tetap tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Untuk itu kami dari Lembaga Informasi Pengaduan Publik Sulawesi Tenggara (LIPP) Sultra menyampaikan sikap untuk mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra dalam hal ini TIPIDTER Agar segera menghentikan dan memeriksa Direktur PT Astima Kontruksi (PT ASKON) dan PT Kacci Purnama Indah (PTKPI) Karena kami duga melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan Produksi tetap tanpa memiliki IPPKH.
Ada dua Perusahaan tambang yaitu PT Kacci Purnama Indah (PT KPI) dan PT Astima Konstruksi (Askon) hari ini resmi dilapor di Polda dan di Kejati Sultra terkait dugaan tindakan illegal mining terhadap hutan kawasan di Desa Marombo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pembina LSM Lembaga Informasi Pemantau Publik Farid bahwa dengan bukti bukti yang kami miliki hari ini kami sudah melaporkan dua perusahaan di Polda Sultra dan di Kejati Sultra yaitu PT ASKON dan PT KPI, Senin (12/04/2021).
Ld Muh Farid menjelaskan, tindakan PT KPI dan PT Askon diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,”terang Farid
Lebih lanjut Muh Farid meminta komitmen dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan untuk memperlihatkan eksistensinya sebagai penegak hukum. Dan kami juga meminta komitmen pemerintah daerah Sultra dalam menggagas bumi anoa menjadi lumbung investasi tanpa mengesampingkan pelanggaran hukum,”tutup
Editor:Agus