Dua Oknum Kades Dilaporkan ke Polres Konut, Masalahnya Parah.

KONUT, LENSASATU.COM- Menyoal tentang penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan oleh kepala desa Lamparinga, konon katanya saat ini tidak ada transparansi erkait penggunaan anggaran teraebur”,selasa (17/1/2021).

“Ketua dan wakil BPD terpilih, dua Kepala Dusun dan Kaur pemerintahan Desa Lamparinga Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara Bersama-sama mendatangi Polres Konawe Utara untuk menyerahkan Aspirasi Masyarakat Desa.

Pihaknya melaporkan Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran desa oleh masyarakat desa Lamparinga terhadap Pemerintah Desa Lamparinga pada hari sabtu 15 januari 2022 kemarin.

BACA JUGA :  Ganjar Bantah Hapus Bansos, KTP Sakti Justru Semakin Mempermudah

Lalu Bukram S.Pd (wakil BPD terpilih) atau akrab disapa bukram, saat ditemui awak media dirumah kediamannya menjelaskan. ” Berangkat dari Musyawarah keluarga antara Tokoh dan Masyarakat Desa Lamparinga dirumah kediaman Bapak Ahmad Ogo (ketua BPD terpilih), ” yang lebih spesifik dari laporan kami ini adalah mengenai Program JUT (jalan usaha tani) tahapan 1 tahun anggaran 2021 dimana sampai saat ini masih menjadi pertanyaan besar Masyarakat Lamparinga dengan kisaran dana 275 juta point sekian, hingga saat ini belum terselesaikan”,ungkapnya senin (17/1/2021).

BACA JUGA :  J-PIP Desak Tipidter Mabes Polri dan Dirjen Minerba Periksa Dirut PT. BPS & PT. MMP Ini Alasannya !!

Pasalnya oknum tersebut tidak bisa membuktikan berapa dan dibuat untuk apa anggaran sebesar itu,kata Bukram.

Ditambah lagi dengan diamnya PJ terhadap masyarakat penerima bantuan rumah mengenai Program perumahan yg menghabiskan dana 324 juta lebih, sampai saat inipun belum ada rumah yang terselesaikan.tuturnya.

Hingga laporan dugaan ini dilayangkan, tidak terlepas dari dukungan Tokoh dan Masyarakat dalam desa.

BACA JUGA :  Presiden Ir. H. Joko Widodo Giat Resmikan Bendungan yang ke 33 Selama Periodenya.

Hampir 65 – 75 % Kepala Keluarga dalam Desa tanda tangan bersama dan menaruh harapan besar terhadap Polres Konawe Utara beserta jajaran Instansi lainnya untuk membantu menyelesaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat Lamparinga,tegasnya.

Tentu ini akan menjadi hal yang sangat serius dan penting,Dan jika dalam proses pemeriksaan terbukti bersalah,maka harapan kami oknum tersebut supaya diberi sanksi menurut proses hukum dan UU yang berlaku.tutup Bukram pada warta Lensasatu.com.

Laporan : Adyans

Editor:Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. sudah bagus ini, biar para kepala desa sedikit di terapi, Terlalu banyak manipulasi data atau bisa di katakan marab data pengunaan dana desa…