DaerahKriminal

Merasa di Telantarkan, Istri Laporkan Suami Ke Polisi!! Ini Penyebabnya

504
×

Merasa di Telantarkan, Istri Laporkan Suami Ke Polisi!! Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM||SR (40), seorang Ibu Rumah tangga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melaporkan sang suami, CG (46) karena merasa ditelantarkan setelah menikah lagi.

 

Diketahui, SR menikah dengan CG pada Februari 2020 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barebbo.

 

Kuasa hukum SR, A. Harun mengatakan laporan itu mereka sampaikan ke SPKT Polres Bone Senin 4/10/2022 sekitar pukul 14.30 Wita.

 

“Benar, kita melaporkan terkait hal dugaan tindak pidana Perzinahan dan Penelantaran itu. Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polres Bone,” kata A. Harun saat dikonfirmasi Lensasatu.com

 

Dikatakan SR melalui kuasa hukumnya bahwa, dia mulai diterlantarkan sejak bulan Maret 2021 tanpa diberikan nafkah sepeserpun sampai hari ini.

BACA JUGA :  Anggota DPR Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin Ajak Masyarakat Gemar Bertani Holtikultura

 

A. Harum menjelaskan, alasan pelaporan ini, karena kliennya telah dinikahi namun tak dinafkahi, bahkan telah mempunyai anak.

 

“Saudari SR merasa diterlantarkan, bahkan SR selalu meminta untuk diceraikan dengan alasan tidak mau dipoligami dan itu sudah disampaikan beberapa kali namun tidak diindahkan CG. ” Jelasnya.

 

Harun melanjutkan, selaku kuasa hukum, dirinya telah melakukan somasi di kantor desa.

 

“Saya sampaikan kepada CG pada bulan Agustus bahwa silahkan masukkan gugatan cerai tanpa tuntutan, saya kasi waktu sampai bulan September dan sampai bulan Oktober belum ada gugatan, saya akan laporkan dan saya akan gugat mewakili klien saya SR,” terangnya.

 

“Di pengadilan Agama nanti saya akan menuntut nafkah Iddah, 3 juta satu bulan selama 3 bulan Karena itu wajib nanti,” sambungnya.

BACA JUGA :  Perkuat Kerjasama dan Sinergitas Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bone Koordinasi dengan Polres dan Kejaksaan

 

Kata Andi harun, terkait nafkah Mut’ah SR, selaku kuasa hukum akan menuntut 20 juta dan nafkah masalampau sejumlah Rp100 ribu perhari selama tidak pernah diberi uang belanja.

 

“Nafkah masa lampau selama tidak pernah diberikan uang belanja saya akan hitung 100 ribu perhari selama berapa tahun,” ujarnya.

 

Laporan tersebut dibenarkan Polres Bone melalu Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar, S.H., saat dikonfirmasi Rabu,(05/10/2022).

 

Rayendra menerangkan, pelaporan tersebut dengan Nomor : LP/572/X/2022/SPKT/RES BONE tanggal 04 Oktober 2022 diterangkan bahwa SR telah melaporkan GC di Polres Bone.

BACA JUGA :  Berikan Amanah, Paslon 03 Beramal Akan Membawa Perubahan untuk Laccokkong

 

kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Bone guna proses Penyelidikan Lebih lanjut dengan perkara telah terjadi dugaan tindak Pidana PERZINAHAN DAN PENELANTARAN.

 

“Yang diduga dilakukan oleh terlapor Sdr. CG terhadap diri korban Sdri. SR yang awalnya terlapor adalah suami sah korban berdasarkan kutipan akta nikah no. 0037/0015/lI/2020 KUA Kecamatan Barebbo,” terangnya.

 

Lanjut Rayendra, namun pada bulan dan tahun tersebut diatas pelaku sudah menikah dengan perempuan lain hingga mempunyal 1 (satu) orang anak laki-laki dan Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada korban semenjak bulan Maret tahun 2021.

 

“Kemudian korban / Pelapor merasa keberatan dan tidak terima,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *