BONE-LENSASATU.COM|| Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bone menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja rentan Kabupaten Bone.
Kegiatan yang bertemakan “Bersama Kita Melindungi Dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja” ini digelar di Hotel Novena di Jalan Ahmad Yani, Kota Bone, Rabu (7/9/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari Beberapa pelaku usaha menengah dan awak media yang ada di kabupaten Bone.
Pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Segmen bukan penerima upah yang terdiri dari pekerja rentan, pedagang, nelayan, perajin, dan pemulung merupakan potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Andi Fajar menuturkan, kenapa kita mengambil sosialisasi ini kepada Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja rentan?
“Karena BPJS Ketenagakerjaan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat Bone terkait manfaatnya, subsitusinya, programnya dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya seringkali berinteraksi dengan masyarakat tentang masalah program BPJS Ketenagakerjaan sering tertukar dengan BPJS Kesehatan dan program Jaminan Kecelakaan Kerja di rumah sakit yang menjadi mitra.
“Ada satu lagi program baru, namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkapnya.
JKP ini menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat (pekerja/pelaku usaha).
Dia menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik di amanahkan untuk program jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia.
“Dalam UU menjelaskan, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial dan kewajiban negara (pemerintah) menyiapkan sistemnya,” tuturnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, di BPJS Ketenagakerjaan itu ada 5 program yakni; Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Hak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan program yang diikuti sesuai program yang dibayarkan. Jadi kalau ada kewajiban iuran di dalamnya, maka hak yang didapatkan sesuai kewajiban yang disetorkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, terkait rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka ada yang dinamakan sistem Reimburse (membayar kembali).
“Jika tiba-tiba kecelakaan misalnya dan kemudian rumas sakit terdekat tidak bekerjasama dengan kami maka dibayar dulu lalu kemudian nanti diklaim di kantor kami,” jelas Andi Fajar.
Reporter : Jumardi
Editor : Agus














