Metro Kota

Minta Hasil RDP Ditindak Lanjuti,Komnas LP-KPK Laporkan Ketua Komisi IX Ke MKD DPR-RI

496
×

Minta Hasil RDP Ditindak Lanjuti,Komnas LP-KPK Laporkan Ketua Komisi IX Ke MKD DPR-RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,LENSASATU.COM|| Kesimpulan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IX DPR-RI dengan BP2MI dan Apjati pada 8 Juni 2022 lalu dinilai tidak ada tindak lanjutnya, baik oleh BP2MI selaku Pelaksana, maupun Komisi IX DPR-RI selaku wakil Rakyat yang melakukan fungsi pengawasan terhadap hasil RDP itu sendiri.

Untuk mengimplementasikan hasil RDP 8 Juni 2022, maka Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI untuk memeriksa dan mendorong Ketua komisi IX beserta anggota untuk menindaklanjuti hasil RDP sebagai pelaksana fungsi pengawasan kebijakan sebagaimana diamanahkan dalam UU MD3 Pasal 47 dan dinilai abai terhadap fungsinya yang diduga melawan dan bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan oleh BP2MI agar tidak merugikan para Pekerja Migran Indonesia yang konon katanya harus dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki.

BACA JUGA :  Heboh Bangunan Alfamart Roboh di Banjarmasin, Berikut Korbannya.

Melalui Wasekjen 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang mengatakan bahwa Perintah Undang-undang No.18 Tahun 2017 pasal 30 sudah jelas dilarang membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia, namun Beny Rhamdani selaku kepala BP2MI justru telah menerbitkan Keputusan Kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 tentang pembiayaan penempatan PMI ke Negara tujuan taiwan dengan Pembebanan biaya Penempatan kepada para Pekerja Migran Indonesia, hal ini tentunya melawan Undang-undang dan harus segera dihentikan, dan Komisi IX DPR-RI harus segera memanggil kepala BP2MI untuk segera membatalkan dan melaksanakan hasil RDP 8 Juni 2022 sesuai dengan perintah konstitusi UU No.18 Tahun 2017 tanpa diskriminasi jabatan dan berlaku adil untuk seluruh penempatan baik P to P, G to P maupun G to G tentunya dengan melakukan revisi Perka BP2MI No.09 Tahun 2020 memangkas 14 item komponen biaya penempatan menjadi 5 item komponen biaya penempatan sesuai Perka BP2MI No.02 Tahun 2020 yang dibatalkan sejak diterbitkannya Perka BP2MI No.09 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Dirga Mubarak Ketua BPC Hipmi Konsel Peduli Duafa dan Berbagi di Ponpes

Reporter : Aidil
Editor : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *