KONSEL, LENSASATU.COM|| Tidak adanya kejelasan ini dirasakan sekali terhadap seorang Nenek berinisial (H) di Desa Silea, Kecamatan kolono Kabupaten Konawe Selatan. Selasa 10 Mei 2022
Berangakat dari Anak ibu tua berinisial (Ii) yang mempertanyakan BLT Ibunya kepada Kepala Desa dan Bendaharanya pada tanggal 28 april kemarin, Namun dari klarifikasinya terdapat penjelasan/kebijakan kepala Desa yang BLT terhadap Nenek menuai permasalahan dan alasan yang endingnya sampai saat ini belum ada titik kesimpulan padahal Kepala Desa diberikan hak penuh sebagai pengelola Anggaran, "dari Perpres 104 tahun 2022 menjelaskan 40 % Dana APBN dialokasikan khusus Terhadap masyarakat/penerima yang tidak menerima bantuan sosial lain di desanya dengan ketentuan 40 % APBN sebagai persentase minimial yang berarti apabila masyarakat desa masih ada yang belum tersentuh maka angka 40% APBN Desa masih bisa ditambahkan.
Diskusi hangat yang terjadi di rumah kediaman bang Ovin bersama awak media di kendari menyimpulkan" kurangnya perhatian pemerintah desa bukti dari ketidakmampuan kepala desa dalam hal menyelesaikan permasalahan kecil yang ada didesa Silea, dimana ditahun sebelumnya menerima kenapa ditahun ini tidak menerima padahal bantuan sosial yang lain didesa tidak ada juga yang diterima kepadanya dan ini menimbulkan beban moral saya sebagai Anak. (pungkasnya)
Seharusnya kepada Pemerintahan desa lebih memperhatikan dan ada pertimbangannya kepada orang-orang tua yang Fisiknya lemah apalagi dengan Regulasi Pusat saat ini pemberdayaan Masyarakat Desa lebih dikedepankan daripada pembangunan infrastruktur dalam desa. Tambahnya
Reporter: Bukram
Pembaca : 242