BONE, LENSASATU.COM – Pameran Pembangunan informasi dan kebudayaan dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Bone (HJB) ke – 693 yang di ikuti 41 OPD dan 27 Kecamatan serta 50 Pelaku UMKM telah selesai.
Setelah Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menutup secara resmi kegiatan tersebut pada Minggu malam (07/05/2023) lalu,
Pameran tersebut berlangsung selama Tujuh hari berlokasi di pelataran Terminal Petta Ponggawae, Jl. MT. Haryono, Tanete Riattang Barat, Bone, Sulawesi Selatan.
Namun kegiatan tersebut diduga sarat akan pungli yang tidak memiliki dasar Hukum yang Kuat.
Hal tersebut mencuat ketika seorang ASN Kecamatan mengeluhkan soal keharusan menyewa tenda stand pameran Hari Jadi Bone (HJB) ke 693 senilai Rp 10 juta per unit, belum termasuk biaya menghias stand yang kabarnya diduga dipotong dari gaji pegawai.
Dugaan permintaan dana partisipasi ke para Kepala Desa senilai 1,5 juta juga mencuat, yang di ungkapkan salah satu Kepala desa yang minta nama dan desanya tidak disebutkan membuat kegiatan HJB tahun ini mendapat sorotan, Minggu 30 April 2023.
“Iya saya menyumbang 1,5 juta, waktu bulang puasa kemarin semua kepala desa dipanggil Rapat untuk membahas terkait sumbangan HJB. ” Ungkapnya kepada Lensasatu.com
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Bone, Sulawesi Selatan, Asrul. mengaku jika anggaran untuk sewa tenda stand pameran senilai Rp 10 Juta tidak dianggarkan dalam APBD 2023.
“Kemungkinan angggaran yang digunakan bersifat partisipasi, Makanya tidak ada proses di sini, karena memang tidak dianggarkan, tidak ada DPA, itu masing-masing peserta yang membayar langsung, ” Ucapnya kepada media
Selanjutnya Ia menjelaskan, jika seandainya sewa tenda itu bersumber dari APBD maka tentu harus mengikuti mekanisme aturan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah,
Yang berarti setiap peserta dari masing-masing OPD dan Kecamatan harus mengajukan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke pihaknya, setelah melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah.
” Prosedurnya begitu, tapi inikan tidak ada, mungkin hanya sumbangan, jadi tidak ada proses seperti itu, ” Jelasnya.
Sementara Praktisi Hukum dari Kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Bone, Ilham Hasanuddin, S.H.M.H mengatakan, terkait pengadaan atau sewa stand pameran seharusnya mengikuti mekanisme yang ada.
Ilham juga menanggapi soal permintaan partisipasi ke para Kepala Desa (Kades).
” Ada info bahwa katanya bukan pungutan, tapi sumbangan.. cuma yang menjadi masalah, kok sumbangan ditentukan jumlah/besarannya, ” Kata Ilham.
” Kalau saya, minta ini diusut, ” Tambahnya.
Disamping itu kata Ilham jika dalam pelaksanaan pameran ada pungutan kepada OPD atau biaya sewa tenda/stand. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus ada dasar hukum, minimal surat Keputusan Bupati.
“Tanpa ada dasar, maka bisa jadi itu pungutan liar dan dapat dilaporkan dan diproses hukum. Karena Aturannya jelas tentang Pungli berdasarkan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.” Tegasnya
Sementara pihak Event Organizer (EO) yang terus di hubungi tidak tidak pernah merespon ketika coba di hubungi melalui Pesan WhatsApp pribadinya cuman dibaca.
Reporter : Jumardi
Editor : Red













