ANDOOLO, LENSASATU. COM – Seperti diketahui saat ini sedang terjadi saling klaim kepemilikan lahan antara kedua bela pihak sedang dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Sengketa lahan tersebut terjadi di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan. Ironisnya? polemik sengketa lahan antar warga itu justru terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang saat ini sedang melakukan investasi pertambangan di Kecamatan Laonti.
Berkaitan dengan perihal tersebut dimana kedua belah pihak yang saling klaim kepimilkan tanah di tanggapi oleh Humas PT GMS, Airin Sakoya, dia mengatakan sengketa lahan antar warga berdampak pada aktivitas penambangan PT GMS. Pasalnya, lokasi yang menjadi sengketa antar warga itu disekitar jalan houlling pengembangan lokasi penambangan baru PT GMS,”Terangnya.
kata Airin “PT GMS menjadi korban dari perebutan tanah antara kedua bela pihak ini. Sebab objek yang disengketakan berada dalam wilayah IUP GMS,” ujarnya.
Sambungnya, apa yang menjadi opini publik dalam sengketa lahan di wilayah pertambangan GMS bukan antara warga dan perusahaan.,”jelas Airin
“Jadi polemiknya ini antar warga. Saling klaim kepemilikannya,”Terang Airin
Masih Airin, perusahaan berharap sengketa lahan antar warga kiranya memperoleh titik temu dan masing-masing pihak bisa membuktikan legalitas alas hak mereka,”
“Perusahaan (PT.GMS) tidak akan masuk diranah sengketa para warga. Kalau masih tumpang tindih, perusahaan tidak akan melakukan komitmen pada pemilik lahan. Karena ini akan menjadi wanprestasi bagi warga yang status tanahnya tidak legal,”jelas Airin sakoya menuturkan.
lebih lanjut ia menegaskan bahwa, Polemik lahan warga itu kata dia, antara Jusman Cs dan Bambang Cs bersama Jumadil.bukan antara perusahaan.
Dimana objek lahan yang dipersengketakan didalam IUP PT GMS seluas kurang lebih 13 hektar di Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Laonti.
Terpisah, kepala Wilayah Pemerintahan(Camat Laonti),Palaki saat dikonfirmasi, mengatakan sengketa lahan antar warga beberapa kali telah dilakukan upaya mediasi. Sayangnya, kata Palaki, upaya itu tidak memberikan solusi.
Kata Palaki upaya Pemerintah kecamatan Laonti sudah tiga kali melakukan mediasi. Namun tidak ada solusinya. Sehingga kami menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikannya melalui jalur hukum saja.”tuturnya
“Supaya memberikan kepastian hukum objek yang disengketakan milik siapa,” Tandasnya.
Sementara pihak yang mengklaim status kepemilikan tanah tersebut belum bisa dikonfirmasi, dengan alasan perihal lainya yang belum mau dipubliskasi,
pada saat agenda mediasi yang di lakukan pihak PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) tadi malam di wilayah PT Gerbang Multi Sejahtera
Kendati demikian, pihak media ini akan berusaha mengkonfirmasi salah satu pihak tersebut sehingga ada balance pada setiap pemberitaan.
Reporter : Ardianto
Editor : Agustian