Polisi Ungkap peredaran Sabu 1,2 Kg dan Selamatkan 6 Ribu Jiwa

BONE, LENSASATU.COM Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Enam orang terduga pelaku di Dua tempat yang berbeda inisial AR (40) PNS guru SD, SR (20), MA (50) PNS dikantor Camat Amali dan UM alias EM (41).

Sementara tersangka Inisial NH Alias GJ (43) fropesi tukang kayu, RH (40) buruh bangunan diamankan di Kabupaten Sidrap, penangkapan kedua terduga tersangka tersebut hasil dari pengembangan dari Empat tersangka sebelumnya.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, didampingi Kasat Nerkoba, Iptu Aswar dan KBO Resnarkoba IPTU Baharuddin serta Kasi Humas IPTU Rayendra menyampaikan bahwa ke enam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda beserta dengan barang bukti sabu.

Diungkapkan, personel Sat Narkoba terlebih dahulu mengamankan AR (40) seorang guru SD didalam kamar rumahnya di Dusun Kacimpang II, Desa. Tocinnong, Kec. Amali, Kab. Bone, Sulsel. Yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu.

” dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 2.600.000, dari tangan SR di Desa Benteng Tellue, Kec. Amali, ” Kata Kapolres pada kegiatan komperensi Pers di aula terbuka polres Bone Jumat, (20/12/2024).

BACA JUGA :  Kerja Nyata Bupati Konut, H.Ruksamin Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya untuk Menuntaskan Kemiskinan Ekstrim

Selanjutnya kata Kapolres, Sebagian sabu tersebut diserahkan kepada MA, Maka atas pengakuan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA.

Pada waktu yang sama disebutkan, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR di lokasi perkebunan yang beralamat di Dusun Kampung Lampe, Desa Benteng Tellue, Kec. Amali.

” Saat dilakukan pengembangan dan penangkapan SR sedang bersama dengan UM alias EM di TKP kemudian SR mengakui kalau benar dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AR, ” Jelasnya.

Lanjut Kapolres, Sabu yang diserahkan tersebut sebelumnya diperoleh dari UM alias EM dimana pada saat dilakukan penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti sabu dan ineks yang diakui adalah milik UM alias EM.

Para pelaku bersama dengan Barang Bukti satu sachet besar berisi kristal bening, dua sachet kecil dengan jumlah keseluruhan berat bruto kurang lebih 223,2 Gr, satu sachet kecil berisi serbuk diduga ineks berat bruto 0,47 Gram.

Selain itu, empat batang pireks kaca, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua buah sendok kecil besi, satu pembersih kaca pireks, tiga unit timbangan digital, Uang tunai Rp 2.150.000 dan satu unit handphone. Di amankan di Mapolres Bone, Setelah dilakukan Introgasi terhadap UM alias EM.

BACA JUGA :  Dinas TPHP Bone Terima Kunker DPRD Komisi B Bulukumba

UM alias EM menjelasakan bahwa, semua narkotika jenis sabu dan serbuk ineks miliknya tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 148.000.000, sebanyak empat ball dari seorang yang dikenalnya bernama Sdr. NH alias GJ yang berdomisili di Kabupaten Sidrap.

” Mereka berkomunikasi langsung melalui handphone yang kemudian pelaku menyerahkan uang cash kepada orang suruhan NH alias GJ yang tidak diketahui identitasnya, setelah itu pelaku diarahkan untuk mengambil sabu pesanannya yang sengaja disimpan dipinggir jalan / sistem tempel,” Ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh UM alias EM Maka pada hari minggu 15/12/2024 pukul 19.00 Wita. Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan di Sidrap dan berhasil Melakukan Penangkapan terhadap NH alias GJ di Jl. Ahmad yani, Kel.Pangka Jenne, Kec. Maritengngae , Kab. Sidrap, Setelah dilakukan Introgasi terhadap NH alias GJ.

NH alias GJ menjelaskan bahwa benar dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika kepada UM alias EM dengan cara Sitem Tempel dimana Narkotika tersebut sebelumnya diperoleh dari HR.

” sehingga segera dilakukan pengembangan terhadap HR di Jl. Flamboyan, Kel. Laleng Bata, Kec. Panca Rijjang, Kab. Sidrap di rumahnya namun HR tidak ditemukan dirumahnya, ” Bebernya.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022, Inilah Sambutan Bupati Bone

Kemudian, dilanjutkan pencarian di sekitar rumah pelaku HR yaitu dirumah RH yang merupakan ipar dari HR namun pada saat dilakukan pencarian tersebut Pihak Kepolisian menemukan satu bungkus sabu ukuran Besar yang tersimpan dalam plastik klip bening dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 Gram, dalam rumah RH.

” berdasarkan keterangan RH bahwa Sabu yang ditemukan dirumahnya tersebut adalah Sabu milik HN yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada HR namun pada saat itu HR tidak dapat ditemukan Sehingga Sat Res Narkoba Polres Bone Segera mengamankan Pelaku beserta Barang Buktinya untuk Proses lebih Lanjut, ” Sebutnya.

Kapolres menuturkan, jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari enam tersangka sebanyak 1.244,11 gram jika dinilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp 1.500.000 per gram, sebanyak Rp 1 milyar 866 juta 165.000.

” jiwa yang diselamatkan dari 1.244,11 gram sabu yang diamankan, apa bila dalam satu gram dipergunakan lima orang maka 6.225 jiwa terselamatkan, ” Tuturnya.

Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *