Daerah

Polres Bone : Kami Akan Terus Melakukan Pengembangan Dugaan Gratifikasi K3S

452
×

Polres Bone : Kami Akan Terus Melakukan Pengembangan Dugaan Gratifikasi K3S

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM||Adanya pungutan kesetiap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan oleh ketua kelompok kerja kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Bone sebesar Rp. 70 Ribu perguru, menjadi sorotan publik.

 

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, S.Ik saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini telah memeriksa K3S terkait adanya pungutan yang dilakukannya kepada guru P3K yang tidak ada regulasinya

 

“Masih berproses dan sudah ada diperiksa, kami akan terus kembangkan pemeriksaan dengan memeriksa semua K3S disetiap kecamatannya.” Ucapnya Kapolres Senin (03/10/2022)

BACA JUGA :  Malam-malam, Bupati Wajo Kunjungi Mako Brimob Bone

 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan hasil pengembangan akan di umumkan melalui Konferensi pers

 

” Nanti hasilnya akan kami konferensi pers kan kepada teman teman. ” Singkatnya

 

Sebelumnya Beberapa aktifis dan lembaga termasuk pihak legislatif DPRD Bone menyoroti hal tersebut. Bahkan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle menegaskan untuk mengusut dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh Oknum K3S

 

” Yang melakukan hal seperti itu perlu diusut. Jangan sampai mencoreng nama baik pemerintah daerah, sedikit-sedikit pungut lagi, jangan korbankan orang lain,” tegasnya Wabup Bone.

BACA JUGA :  Kakanwil Liberti Sitinjak Minta Lakukan Pelayanan Kepada Napi & Tahanan Tanpa Uang

 

Wabup menilai, kelompok kerja kepala sekolah tidak akan melakukan tanpa ada yang menyetujui.

 

“K3S itu tidak akan melakukan itu kalau tidak ada yang minta. ” Tandasnya

 

pengamat Hukum Dr. A. Sugirman, juga mengecam dugaan gratifikasi K3S dengan mengatakan, Tidak boleh ada pungutan kepada siapapun tanpa undang-undang.

 

“Kalau mengatasnamaka lembaga atau organisasi memungut dana tanpa ada dasar hukumnya itu adalah perampokan. ” Kata Dr. A. Sugirman

 

Bahkan Aktivis Hukum, Ibnu Hibban Sabil, SH., merunut dugaan pungli tersebut bisa diancam hingga 6 Tahun Penjara

BACA JUGA :  AMM Sultra: Pilrek UHO Kita Serahkan ke Senat dan Menteri

 

“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 423 KUHP, Pegawai Negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran,

 

 

melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan sesuatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”jelas Ibnu.

 

 

 

Reporter  : Jumardi

Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *