Kriminal

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ibu Hamil di Bone Ditangkap Polisi

517
×

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ibu Hamil di Bone Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM||Pemuda inisial FR 26 Tahun warga Kelurahan Waetuo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Ibu Hamil inisial MR 26 Warga Lingk. Maccika Kel. Waetuo

 

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, S.Ik menyatakan, kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022, sekitar pukul 11.45 Wita, FR Pelaku masuk ke dalam rumah MR korban melalui pintu samping rumah korban dan beralasan untuk meminjam uang

BACA JUGA :  FKPMI SULTRA : Warning KA Syahbandar Kelas III Lapuko Atas dugaan Pembiaran Aktivitas Pembongkaran Ilegal Ore Nickel Palsel.

 

“Tiba-tiba saja Pelaku mengancam korban menggunakan sehelai pisau dapur yang diambil didapur rumah korban kemudian Pelaku memeluk korban dari depan kemudian berusaha mencium korban dan sambil mengancam korban untuk tidak berteriak.” Tutur Ardiansyah. Selasa (04/10/2022).

 

Masi kata Kapolres, ” kemudian korban berpura-pura ingin buang air kecil pada saat itu juga korban berusaha kabur dan keluar dari rumahnya sambil berteriak namun Pelaku berlari mengejar korban sambil mengancam untuk melukai korban menggunakan pisau dapur yang dibawa oleh pelaku. ” Jelasnya

BACA JUGA :  Mantan Kades Laoni Jadi Tersangka Korupsi 409 Juta

 

Lanjut Kapolres mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengalami luka lebam pada bagian lengan tangan kiri bawah dan lengan tangan kiri atas korban.

 

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban MR merasa keberatan dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 1 (satu) bilah Pisau, dan melakukan penahanan terhadap pelaku FR.

BACA JUGA :  Mengaku Tanaman Obat, Dua Eks Mahasiswa Perdaya Kakek Tua di Bone Tanam Ganja

 

Atas perbuatan Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul, Pelaku disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 (Dua belas) tahun penjara

 

 

 

 

Reporter : Jumardi
Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *