JAKARTA,LENSASATU.COM-Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini.
“Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,” kata sosok yang akrab disapa Cak Nanto ini kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 oleh seorang warga. Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, didapat dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.
“Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektivitas polisi yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat,” jelasnya.
Cak Nanto mendorong masyarakat membuat laporan ke polisi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai jika ada kasus serupa.
Lebih jauh terkait penetapan tersangka Bahar Smith, Cak Nanto berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran. Masyarakat khususnya tokoh agama ke depan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada umat.
“Umat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah pada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah,” ujarnya.
“Ditambah lagi di tengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa pandemi COVID-19, ulama, tokoh agama seyogianya lebih menunjukkan sikap respect dan empati terhadap umat. Beri umat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi. Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallahu’alam,” sambung Cak Nanto.
Diketahui Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka setelah diperiksa penyidik.
“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief. (Dtk/Leo)
Editor:Ainun