BONE-LENSASATU.COM|| Rehabilitasi sosial warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dilaksanakan karena meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika
Permenkumham No.12 Tahun 2017 mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada UPT pemasyarakatan.
Program Rehabilitasi Sosial tahap l bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone resmi ditutup oleh Kepala BNNK Bone AKBP Ismail Husain. Kamis (14/07/2022)
Hadir pada kegiatan penutupan program rehabilitasi sosial tersebut Kepala BNN Kabupaten Bone AKBP Ismail Husain, Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone, Hj. Marwati, Kasat Narkoba Polres Bone, serta Konselor BNNK Bone Savitry, yang Digelar di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Watampone
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku menyampaikan dalam sambutannya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial bagi WBP yang menjalani hukuman di dalam Lapas.
“Kegiatan Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika Tahun 2022“. Kata Saripuddin
Lebih lanjut ia menjelaskan Kegiatan Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan mulai dari bulan Januari -Juni 2022 yang di awali dengan kegiatan Skrining, Asessmen Awal dan Tes Urine, Konseling Individu, Group Terapi, Family Suport Group dan di akhiri dengan kegiatan Asessmen Akhir serta Tes Urine,
Tentunya pelaksanaan beragam kegiatan tersebut dapat berjalan maksimal berkat adanya kolaborasi bersama para stake holder khususnya BNN Kabupaten Bone untuk itu selaku pimpinan saya mengucapkan terima kasih kepada para rekan-rekan konselor adiksi dari BNN yang berjibaku dalam pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Watampone.
“Meski kegiatan ini telah berakhir, namun proses pembinaan bagi WBP narkotika bisa terus berjalan sehingga kita tidak ingin melihat atau mendengar, ada peserta rehabilitasi yang masuk kembali khususnya dengan tindak pidana yang sama atau berulang“. Harap Kalapas
Di tempat yang sama kegiatan penutupan rehabilitasi Sosial ditutup dengan penyerahan Sertifikat telah mengikuti rehab oleh Kepala Lapas Saripuddin Nakku kepada WBP peserta program rehabilitasi sosial
Pada kegiatan tersebut juga, Kepala BNNK Bone menerima piagam kehormatan dari Lapas Kelas IIA Watampone sebagai bentuk rasa terima kasih atas dedikasinya bersama dengan jajaran dalam mendukung setiap tahapan dari program rehabilitasi sosial yang dilangsungkan di Lapas Watampone.
Reporter : Jumardi
Editor : Agus