Metro Kota

Sat Resnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Ganja Seberat 30 Kg

494
×

Sat Resnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Ganja Seberat 30 Kg

Sebarkan artikel ini

KARIMUN,LENSASATU.COM|| Sat Resnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba., Jum’at (19/8/2022).

Keberhasilan pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dilaksanakan dengan menggelar konferensi pers, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat utama Polres Karimun. >

Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil melaksanakan pengungkapan tindak pidana narkoba tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 00.30 wib dengan 5 orang laki – laki dengan TKP yang berbeda. Adapun dengan inisial H, SZ, YF, MA dan MT. Tempat kejadian perkara TP Narkotika diwilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. 3 orang dan wilayah Kec. Meral Barat, Kab. Karimun, Prov. Kepri 2 orang. Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

BACA JUGA :  PW Formapsi NTB Siap Dukung Kemajuan Pendidikan Di NTB

“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib berhasil diamankan 1 orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara diwilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau. Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus Narkotika diduga jenis Ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg”, ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. dalam konferensi pers.

BACA JUGA :  Kepala Desa Malaringgi Terbukti Korupsi Dana Desa

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA :  *Keceriaan Anak-Anak Di Papua Bermain Bersama Satgas Pamtas Yonif 711/Rks*

Reporter : Aidil
Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *