Bone

Sekecil Ini Barang Buktinya, Sebesar Itu Jaringannya: Fakta Narkoba di Bone Terungkap

96
×

Sekecil Ini Barang Buktinya, Sebesar Itu Jaringannya: Fakta Narkoba di Bone Terungkap

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM || Kasus narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Bone awal September 2025 memperlihatkan realitas memprihatinkan.

Narkoba bukan lagi barang eksklusif dengan nilai tinggi, tetapi sudah masuk ke lapisan masyarakat bawah, bahkan sampai ada pelaku yang membeli sabu dengan cara patungan.

Penangkapan RM (52) di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang pada Selasa malam, 2 September 2025, menjadi titik awal terbongkarnya praktik ini.

Dari tangan RM, polisi menyita satu sachet sabu dengan berat bruto 0,17 gram beserta perlengkapan seperti pireks kaca, bong, pipet, korek api gas, sendok takar, dan sebuah ponsel.

Dalam interogasi, RM mengaku sabu itu diperoleh bersama AM (58), warga Dusun Weroro, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, dengan cara urunan uang Rp800 ribu.

BACA JUGA :  Kenaikan PBB-P2 Bone 2025 Tuai Protes, Ada Kelurahan Naik 300 Persen

Fakta ini menunjukkan bahwa narkoba sudah diperlakukan layaknya barang konsumsi biasa yang bisa dicicil atau dibeli bersama.

Polisi kemudian menangkap AM yang hanya berperan sebagai perantara. Dari keterangan AM, barang tersebut bersumber dari AH (56), warga Jalan Gunung Bawakaraeng.

AH tak bisa mengelak ketika diamankan pada Rabu pagi, 3 September 2025. Ia menyebut nama OLL (47), yang ternyata adalah pemasok sabu melalui metode sistem tempel.

Metode ini semakin mengkhawatirkan. Tanpa tatap muka, narkoba ditaruh di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, memutus jejak antara pengedar dan bandar besar. OLL sendiri mengaku tidak mengenal siapa pemasok aslinya.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Wabup Andi Akmal Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar dan Bulog

Kasus lain yang ditangani Satresnarkoba Bone pada 28 Agustus 2025 juga menunjukkan pola serupa.

Petugas mengamankan SYH (28) di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, dengan barang bukti dua sachet sabu seberat bruto 0,13 gram senilai Rp2.850.000. Sama seperti OLL, SYH juga memperoleh barang haram itu melalui sistem tempel.

Dalam operasi tersebut, polisi sempat menahan seorang pria lain berinisial AC. Namun setelah penyelidikan, tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti. AC kemudian diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi.

BACA JUGA :  Anggota Komisi II DPR RI Kunjungan Kerja Reses ke Bone, Camat Tanete Riattang Timur Sampaikan Keluhan Masyarakat

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pola ini menjadi tantangan serius.

“Dari satu pelaku bisa terbongkar bahwa ada yang membeli patungan, ada pula yang pakai sistem tempel. Ini bukti narkoba makin merusak tatanan sosial masyarakat. Polres Bone akan terus menindak dan kami minta masyarakat berani melapor,” ujarnya.

Kini, keempat pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *