BONE, LENSASATU.COM || Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 di Kabupaten Bone menuai keluhan dari warga, kepala desa, hingga camat. Di sejumlah wilayah, kenaikan mencapai 200 hingga 300 persen, sementara di desa lain bahkan tembus 140 persen.
Warga Kabupaten Bone dibuat terkejut oleh lonjakan tagihan PBB-P2 2025 yang dianggap memberatkan. Berdasarkan data lapangan, kenaikan terjadi di banyak wilayah dengan persentase bervariasi, mulai dari 84 persen hingga di atas 300 persen.
Samsir, warga yang tinggal di wilayah pedesaan, menuturkan NJOP tanahnya naik dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu per meter persegi. Akibatnya, tagihan PBB-nya melonjak dari Rp420 ribu pada 2024 menjadi Rp1,6 juta pada 2025 untuk lahan seluas 8.400 meter persegi.
Senin (11/08/2025). Camat Salomekko, Andi Yuliana, juga mengakui adanya lonjakan signifikan di wilayahnya.
Dikatakan lebih jelas, total pokok pajak di kecamatan tersebut naik dari Rp458.824.707 pada 2024 menjadi Rp845.284.419 di 2025 atau sekitar 84,22 persen.
” Ada satu dua desa yang kenaikannya lebih dari 100 persen, seperti Desa Gattareng,” ungkapnya.
Keluhan serupa datang dari warga Kecamatan Dua Boccoe, tepatnya Desa Tocina, di mana salah satu warga mengaku kaget ketika menerima foto tagihan pajak.
” Pajakku dari Rp223 ribu naik jadi Rp536.544. Astaga, kaget sekali lihat fotonya,” ujarnya. Kenaikan ini setara dengan 140,69 persen.
Sejumlah kepala desa juga menyoroti penetapan PBB-P2 sebesar 0,1 persen dari NJOP yang dinilai membebani petani. Pemilik lahan dua hingga lima hektar, misalnya, berpotensi membayar pajak hingga puluhan juta rupiah.
Seorang pemerhati kebijakan publik menilai, penetapan PBB harus mengacu pada kondisi objek pajak per 1 Januari, bukan di pertengahan tahun.
Ia menambahkan, NJOP seharusnya ditetapkan kepala daerah setiap tiga tahun sekali, kecuali pada objek tertentu.
“Kenaikan memang wajar, tapi sebaiknya mengikuti perkembangan inflasi dan PDRB, serta disosialisasikan secara luas. Prinsip pajak adalah keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi,” jelasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan ini, agar tidak semakin membebani pemilik lahan luas, khususnya di sektor pertanian.













