Sosialisasi Permendagri No 57 Tahun 2017 Oleh Kesbanpol Sultra Merupakan Sterilisasi Ormas Menuju Ormas yang Akuntabel

KENDARI, LENSASATU.COM-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi Permendagri No 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tenggara,” rabu (09/11/22).

Pengelolaan Organisasi Sistem Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tenggara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,yang diperbaharui melalui Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang bahwa yang selanjutnya Organisasi Kemasyarakatan disebut “Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pertumbuhan jumlah Ormas
yang sangat besar dan telah terdaftar pada pemerintah pusat sebanyak 431.465 ormas dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sampai saat ini sebanyak 450 Ormas.Tandas Kepala Kesbanpol Syahruddin Nurdin.SE pada sambutannya.

BACA JUGA :  Konferensi Pers Akhir tahun, Polres Bone Beberkan Ungkap Ribuan Kasus

organisasi semestinya dapat diorientasikan dan dikelola untuk mendukung percepatan pembangunan dan pencapaian tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.terangnya.

Ormas merupakan potensi kekuatan rakyat secara berkelompok yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela tanpa pamrih dan mandiri untuk bersama-sama membangun masyarakat, bangsa dan negara.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dituntut harus mnampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara berorganisasi dan kewajiban-kewajiban dalam berorganisasi sebagaimana diatur konstitusi UUD 1945. Oleh sebab itu, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia harus mengawal bersama niat baik dan cita-cita huhur para pendiri.ungkapnya pada rabu (9/11/22) di aula zahra hotel kendari.

BACA JUGA :  Daftar di Partai NasDem, Asmawa Tosepu Siap lahir Batin Jadi Wali Kota Kendari

Beberapa perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ini, antara
lain: 1. Adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam memberikan pelayanan ormas. 2. Adanya kemudahan dengan menyediakan pilihan layanan kepada Ormas, yaitu untuk ormas yang berbadan hukum (yayasan dan perkumpulan) oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan yang tidak berbadan hukum oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati Walikota sesuai dengan lingkup ormas. 3. Untuk ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing harus mendapat ijin
prinsip dari Kementerian Luar Negeri dan ijin operasional dari Kementerian/Lembaga. Jelas Kepala Kesbanpol.

 

Sambungnya, Mendorong tata kelola keuangan ormas dilakukan secara transparan agar memenuhi kaidah Ormas yang sehat, profèsional,mandiri, transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Pemda Bone Usul 1.313 PPPK, Ketua Fraksi Golkar: Transparansi Perlu Diperhatikan 

 

Pemberdayaan dilakukam dengan menciptakan iklim dan suasana yang memungkinkan ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, transparan dan akuntabel serta menguatkan kapasitas kelembagaan, dan meningkatkan kualitas sumberdaya ormas.harap Nurdin

Pemberdayaan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup dan mendorong Kemandirian ormas. Pemberdayaan tidak saja dilakukan oleh pemerintah dan pemda tetapi bisa melalui partisipasi swasta maupun masyarakaI luas. Tuturnya.

 

Pada kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Bidang Pembinaan Ormas Polda Sulawesi Tenggara serta Puluhan Ketua Ormas,OKP,LSM Se-Sulawesi Tenggara yang bertempat di Zahrah Hotel Kendari rabu (09/11/22) pkl.08.30- selesai.

Laporan: Tim

Editor: Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.