Tambang Ilegal Jenis Rajuk Di Desa Kimak, Disinyalir Tanpa SPK Beroperasi Di IUP PT Timah

BANGKA, LENSASATU.COM- Tambang ilegal jenis rajuk diduga beroperasi dilokasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah yang berada di Desa Kimak Kec Merawang Kab Bangka, kurang lebih sudah dua tahun beroperasi di wilayah tersebut diduga tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah.

Pantauan media ini dilokasi (03/03) terlihat puluhan ponton jenis rajuk beroperasi dilokasi teesebur lengkap dengan peralatan tambang yang sedang beraktifitas.

BACA JUGA :  Wali Kota : Tak Ada Lockdown, Kendari Siap Sukseskan Munas Kadin Indonesia

Setelah dibincangi salah seorang pekerja WN (03/03) mengungkap kan bahwa tambang disini sudah lama beroperasi.
“tambang disini sudah sejak lama beroperasi pak (red-wartawan) kalau untuk pemilik tambangnya pun banyak kalau untuk dilokasi ini milik pak SJ orang Kimak”, pungkas WN.

Kalau saya baru baru enam bulan bekerja disini tapi kawan saya yang lain sudah lama semua, kalau dilokasi saya ini milik pak SJ dan untuk timahnya beliau (SJ) juga yang menampung sekaligus melobinya, ungkap WN
Kalau untuk keatas sana ada beberapa ponton rajuk juga itu pemilik pak HA, tutur WN

BACA JUGA :  DPD IMM Sultra, BEM UMK dan KORKOM UMK Desak Rektor UM-Kendari Cabut Kebijakan Biaya BAPS Untuk Calon Wisudawan/(i)

Saat dikonfirmasi melaui sambung telp pribadi nya SJ (03/03) menjawab benar itu miliknya.
“yang bekerja disana bukan saya sendiri pak (red-wartawan) campur-campur ada beberapa orang”, jawab SJ

Kapolsek Merawang AKP Alief Rakhman Banyu Aji (03/03) melalui dinding WhatsApp nya Trims infonya pak (red-wartawan) nanti kami cek ke lokasi.

Reporter : Maya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.