BONE, LENSASATU.COM – Wujudkan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu kecamatan yang berkapastian Hukum, profesional, akuntabel dan efesien pada pemilihan umum serentak Tahun 2024.
Pengawas Pemilu harus memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi agar bisa mewujudkan keberhasilan pengawasan penyelenggaraan pemilu, khususnya diwilayah kabupaten Bone. Hal ini diungkapkan Koordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bone Kamrida
Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan menjadi kebutuhan penting yang harus atau sangat perlu dilaksanakan,” ucap Kamrida saat membuka kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tenete Riatang Timur. Kamis, (14/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menyampaikan bahwa, fasilitasi dan pembinaan terhadap pengawas pemilu merupakan wujud dari kesiapan seluruh pengawas pemilu dalam menghadapi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024.
“Panwaslu Kecamatan dan jajaran Sekretariat serta PKD harus terus meningkatkan kompetensi dan literasi dalam hal kepemiluan dengan terus membaca peraturan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu terutama hal-hal yang mengatur tentang tugas dan wewenang pengawas pemilu, agar nantinya dalam bertindak tidak salah mengambil keputusan. ” kata Alwi.
Disamping itu Alwi juga mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan dan Jajaranya agar tidak melalaikan tugas dan terus melakukan pencegahan dan sosialisasi kepadama masyarakat.
Sementara mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Periode 2018 – 2023 Jumria hadir selaku pemateri menyampaikan kepadan Panwaslu Kecamatan dan jajarannya untuk terus membagun komunikasi yang baik dengan pihak internal maupun eksternal yang terkait.
“Membangun komunikasi yang baik adalah sebuh kunci yang paling tepat dalam meningkatkan kualitas lembaga dan kepercayaan publik. “Jelas Jumria.
Editor : Red