DaerahKriminal

3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Serta BB 1 Saset Sabu, 1 DPO

2201
×

3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Serta BB 1 Saset Sabu, 1 DPO

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM – Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel mengamankan AL (36) dengan Barang Bukti (BB) Satu buah kotak plastic warna hitam tempat sabu, Satu sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening dalam plastik klip diduga jenis sabu dan Satu sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik.

BACA JUGA :  MXGP Segera Digelar Ketua DPW BANN Provinsi NTB, Berikan Atensi dan Dukungan

“AL tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik F yang merupakan sahabat pelaku”, Ujarnya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Bone, pada saat dilakukan penangkapan terhadap AL, juga turut diamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya. Yakni AN (27) dan AI (24) yang keduanya beralamat di Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riatttang Timur.

BACA JUGA :  Nobatkan Sebagai Tokoh Pembaharu, Aksan Jaya Putra, B.Bus (AJP) Terima Penghargaan Legislator Berdedikasi

“AN dan AI diamanakan pihak Kepolisian karena diduga ada kaitannya dengan pelaku Tindak Pidana yang dilakukan AL. Kedua pelaku mengaku kalau sebelumnya pernah mengkomsumsi sabu dan Hasil Urine Positif ( + ) Metamfetamina”, Tuturnya.

Maka atas perbuatannya pelaku AL bersama barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut Sedangkan F sahabat AL masih dalam pengejaran Unit Opsanl Sat Resanarkoba Polres Bone.

BACA JUGA :  Ini Pesan Tegas Danyon Ichsan, Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terang Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *