BoneDaerah

Dugaan Bilik Asmara di Mapolres Bone, Tahanan Bayar Segini untuk Bertemu Pasangan

523
×

Dugaan Bilik Asmara di Mapolres Bone, Tahanan Bayar Segini untuk Bertemu Pasangan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi lensasatu.com

BONE LENSASATU.COM || Sebuah informasi mengejutkan muncul dari dalam kantor Mapolres Bone. Diduga, oknum polisi yang bertugas di Ruang Tahanan (Tahti) menyediakan fasilitas khusus berupa “bilik asmara” bagi tahanan yang ingin berhubungan intim dengan pasangannya.

Berdasarkan pengakuan seorang pengacara sekaligus anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI), AAF, praktik tersebut tidak hanya sekadar rumor, melainkan sudah diceritakan langsung oleh pihak yang pernah menggunakannya.

Menurut keterangan AAF, pasangan tahanan yang ingin memanfaatkan fasilitas itu harus membayar sejumlah uang, yakni sebesar Rp200 ribu, kepada petugas yang berjaga. Uang tersebut menjadi syarat untuk bisa masuk ke ruangan khusus yang disebut-sebut disediakan di dalam area Mapolres Bone.

“Kalau mauki begitu sama pacarta, bayarki saja Rp200 ribu, diruangannya Kasat,” ujar AAF menirukan pengakuan perempuan pacar dari tahanan yang pernah menggunakan fasilitas tersebut, Minggu (28/09/2025) Malam.

BACA JUGA :  Memasuki Hari Kedua, Pasar Murah dan Pameran Alutsista Korem 143/HO dalam Rangka GNPIP dan Gebyar Kemerdekan RI ke-78 Terus Dipadati Masyarakat

Lebih lanjut, AAF menjelaskan bahwa praktik tersebut juga diketahui oleh Kasat Tahti. Namun, tahanan yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti apakah uang Rp200 ribu itu benar-benar masuk ke Kasat atau hanya sampai di tangan petugas jaga. Yang jelas, kata AAF, setiap tahanan yang ingin menggunakan bilik tersebut wajib membayar uang dengan jumlah yang sama.

Sebagai praktisi hukum, AAF menilai tindakan oknum polisi yang memfasilitasi hubungan badan bagi tahanan dengan pasangannya adalah pelanggaran serius, baik secara etik maupun hukum. Ia menegaskan, hal itu menunjukkan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.

“Perilaku oknum polisi ini mencoreng nama baik dan integritas institusi kepolisian di mata masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik. Seharusnya polisi menjadi penjaga hukum dan moralitas, bukan justru memfasilitasi hal yang melanggar etika,” tegas AAF.

BACA JUGA :  Kapolres Bone Angkat Bicara Soal Isu Bilik Asmara, Ini Fakta Sebenarnya

Menurutnya, kasus ini menggambarkan adanya celah besar dalam mekanisme pengawasan internal kepolisian.

” Jika benar adanya, praktik ini tidak hanya merusak citra Polri, tetapi juga menandakan kegagalan sistem dalam mencegah penyalahgunaan jabatan di lingkungan aparat penegak hukum, ” Pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla., memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa tidak pernah sekalipun memberi izin atau toleransi atas praktik yang dimaksud.

“Hal itu tidak pernah saya perbolehkan atau izinkan. Kalau pun ada anggota saya yang berbuat demikian, akan saya tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Sugeng mengungkapkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut.

BACA JUGA :  Debat Perdana Paslon Pilbup Bone Tuai Protes, KPUD Dianggap Tidak Tegas Hingga Andi Akmal Geleng Kepala

“Sudah saya perintahkan Kasi Propam mengecek kebenaran info ini,” tegasnya.

Meski pihak kepolisian sudah merespons, pengakuan dari tahanan yang dikutip oleh AAF membuka diskusi baru tentang bagaimana pengawasan ruang tahanan dijalankan.

Apabila benar ada fasilitas semacam itu, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana kontrol pimpinan terhadap anak buahnya, serta bagaimana prosedur keamanan dan etika dijaga di dalam institusi penegak hukum.

Kasus dugaan adanya “bilik asmara” ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindak lanjut dari Propam Polres Bone. Masyarakat berharap agar jika terbukti, para oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas, demi menjaga marwah dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *