Hukum

Tiga Kurir Narkoba Asal Morowali Ditangkap di Kolaka Utara dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram

191
×

Tiga Kurir Narkoba Asal Morowali Ditangkap di Kolaka Utara dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepolisian Resor Kolaka Utara (Kolut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan menangkap tiga kurir asal Morowali, Sulawesi Tengah

KOLAKA UTARA-LENSASATU.COM.|| Kepolisian Resor Kolaka Utara (Kolut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan menangkap tiga kurir asal Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat siang (3/10/25).

Penangkapan berlangsung di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, sekitar pukul 13.20 WITA. Aparat yang telah melakukan pemantauan sebelumnya langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan para kurir, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total hampir setengah kilogram yang dikemas rapi untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Hadiri Pemusnahan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar, Tegaskan Komitmen Berantas Produk Tanpa Izin

Sabu tersebut diketahui dikirim dari Kabupaten Morowali melalui jalur lintas provinsi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya Kolaka Utara.

Selain sabu, polisi juga menyita kendaraan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Saat ini barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolut untuk kepentingan penyelidikan.

Penyelidikan lebih lanjut kini dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pengendali dari luar daerah. Polisi juga memeriksa handphone dan dokumen perjalanan para tersangka.

BACA JUGA :  Menanas Polemik KDMP Polindu : Pemilik Lahan Laporkan Kades dan Pengurus KDMP di Polres Buteng

Kapolres Kolaka Utara melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda.

Ketiga kurir kini dijerat pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup.

BACA JUGA :  PKBH Ki Bagus Hadikusumo Muhammadiyah Sultra Menyikapi Konflik Warga Lingkar Tambang di Desa Mandiodo, Ini Penjelasanya

Aparat berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba lintas provinsi yang mencoba masuk ke Sulawesi Tenggara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka, demi mencegah peredaran barang haram tersebut semakin meluas. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *