DLH Bone dorong kesadaran publik tentang pentingnya ruang terbuka hijau sebagai penyangga kehidupan di tengah perubahan iklim dan pesatnya pembangunan kota.
Bone, Lensasatu.com || Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan ekologi dan kualitas lingkungan hidup.
Hal itu diwujudkan dalam Sosialisasi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang digelar di Hotel Novena Bone, Senin (10/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dray Vibrianto, SIP., M.Si, serta dihadiri para pengembang perumahan dan instansi terkait.
Kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan kota yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bone, Andi Habibie, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menanamkan kesadaran tentang arti penting ruang terbuka hijau bagi kehidupan masyarakat Bone.
“Sosialisasi pembinaan RTH ini memberi pemahaman kepada peserta bahwa ruang terbuka hijau adalah kebutuhan dasar kota. Ia berfungsi sebagai paru-paru dan penyeimbang sistem ekologis,” ujar Andi Habibie.
Menurutnya, dasar hukum penyediaan dan pengelolaan RTH sangat jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH, serta Peraturan Bupati Bone Nomor 33 Tahun 2021 tentang penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan RTH di Kabupaten Bone.
“Sesuai aturan, penyediaan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota, dengan pembagian 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat. Angka ini bukan sekadar target administratif, tapi batas minimal agar ekosistem perkotaan tetap hidup,” tegasnya.
Andi Habibie juga menjelaskan bahwa fungsi RTH mencakup tiga aspek penting, yaitu ekologis, sosial-ekonomi, dan estetika-budaya.
1. Fungsi ekologis: Menyerap karbon dioksida (CO₂), menghasilkan oksigen, menyerap air hujan untuk mencegah banjir, serta mengurangi polusi udara dan kebisingan.
2. Fungsi sosial dan ekonomi: Menjadi ruang interaksi masyarakat, sarana pendidikan lingkungan, tempat rekreasi, serta meningkatkan nilai ekonomi dan estetika kawasan.
3. Fungsi estetika dan budaya: Memperindah lingkungan kota sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati lokal.
“Ruang terbuka hijau bukan sekadar taman yang indah, tapi sistem kehidupan yang menyeimbangkan manusia dengan alam,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bone, Dray Vibrianto, SIP., M.Si, menuturkan bahwa RTH merupakan “sistem penyangga kehidupan” yang tidak bisa diabaikan di tengah perubahan iklim global.
“Proporsi RTH minimal 30 persen bukan sekadar angka normatif. Itu standar minimum agar kualitas lingkungan hidup tetap terjaga,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa anomali cuaca yang semakin ekstrem menuntut perhatian serius terhadap kelestarian ruang terbuka hijau.
“Tanpa ruang terbuka hijau yang memadai, kita akan kesulitan memperoleh udara dan air bersih,” kata Dray.
DLH Bone, lanjutnya, akan melakukan sosialisasi berjenjang ke berbagai kecamatan, sekolah, dan komunitas masyarakat agar gerakan peduli lingkungan tumbuh dari tingkat terkecil: rumah dan permukiman warga.
“Merawat ruang terbuka hijau berarti menjaga masa depan anak cucu kita. Keberlanjutan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Dengan kolaborasi seluruh pihak, pemerintah, pengembang, dan masyarakat. DLH Bone berharap Kabupaten Bone dapat tumbuh menjadi kota yang layak huni, hijau, dan berketahanan ekologis. Ruang terbuka hijau bukan hanya kebijakan tata ruang, tetapi warisan hidup untuk generasi mendatang.














