TANJUNG PINANG,LENSASATU.COM|| Berawal pada hari Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Team Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl.Potong Lembu no.23 Tanjung pinang adanya seorang wanita yang menampung penjualan sieji singapore. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung pinang langsung menuju ke TKP dan mengamankan seorang wanita Sdri. (A) beserta buku rekapan sieji Singapore.
Kapolresta Tanjung pinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung pinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. mengatakan terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjung pinang.
“Kepada petugas, Sdri. (A) mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah sdr. (S) alias (A) dan sdr (A) alias (L)”, terang Kasat Reskrim Polresta Tanjung pinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K.
Kasat Reskrim Polresta Tanjung pinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap sdr (S) alias (A) yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan sdr (A) alias (L) yang sedang berada di sebuah warung kopi.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan”, tutur Kasat Reskrim Polresta Tanjung pinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K.
“Sudah di amankan di Polresta Tanjung pinang untuk dilakukan proses lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjung pinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K.
Reporter : Aidil
Editor : Agus














