MEDAN, LENSASATU.COM -Seorang pria bernama Ardena Rambe (20) warga Desa Lantasan Lama Dusun II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang yang terpaksa mencuri telepon genggam karena ingin membeli beras akhirnya dibebaskan jaksa, Jum’at (28/1/2022).
Ardena dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu, pagi tadi melalui metode restorative justice. Pemilik handphone, Delina Sembiring pun sudah memaafkan pelaku.
“Pada hari ini Jum’at 28 januari 2022, kita membebaskan langsung pelaku atas nama Ardena Rambe, pencurian handphone milik ibu Delina Sembiring, karena keduanya sudah berdamai,” ucap M.Husairi, Kepala Kejaksaan Cabang Pancur Batu.
Dengan dibebaskannya tersangka, kasus ini pun kata Husairi dihentikan. “Sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2.1.2022, tanggal 28 januari, untuk dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka,” ucap M.Husairi.
Husairi juga menjelaskan alasan pihaknya membebaskan pelaku tanpa persidangan karena pelaku akan membeli beras dari hasil uang penjualan handphoene yang dicurinya.
“Dia mengaku uang hasil pencurian itu untuk beli beras,” sebut Husairi.
Selain itu jumlah nominal kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, serta kedua belah pihak juga sudah berdamai.
“Sesuai dengan amanat bapak ST. Burhanuddin, Jaksa Agung, mengatakan bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab, jadi karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk RJ atau restorative justice maka langsung kita bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan”,beber Husairi.
Pencurian ini berawal pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu, pelaku yang datang membeli rokok di warung korban, dengan sengaja mengambil handphone milik anak korban dan langsung pergi dari lokasi. Atas kejadian itu korban pun membuat laporan Kepolsek Namorambe.
Reporter : Syafruddin
Editor : Agustian