BONE, LENSASATU.COM – H. Muhammad Yusuf Akrab disapa H. Daeng Massenge diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga merugikan masyarakat.
Bangunan tersebut berlokasi di Lingkungan Lallongka Riattang Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tenete Riattang Barat. Kabupaten Bone
Selain bangunan pagar mewah sejumlah bangunan lainnya milik H. Daeng Massenge di lokasi yang sama juga dilaporkan warga.
Adapun alasan warga melaporkan hal tersebut karena mengakibatkan jalan menjadi sempit yang membuat warga menduga itu juga sebuah pelanggaran.
Lurah Jeppe’e, Ryan Risa Swara yang menerima laporan tersebut lansung merespon dengan melakukan mediasi di Kantor kecamatan bersama forkopimcam.
“Mediasi ini tujuannya untuk mendengarkan lansung keluhan warga dan mendengarkan Alasan terlapor H. Daeng Massenge.” Kata Ryan.
Namun setelah dilakukan mediasi pertama tidak ditemukan solusi, Awalnya H. Daeng Massenge bersedia membongkar bangunan yang memang dikatakan melanggar.
“Kalau saya melanggar saya akan bongkar, silahkan di ukur yang mana melanggar,” ucap H. Daeng Massenge.
Setelah dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua saksi termasuk forkopimcam Ia menolak untuk bertanda tangan.
“Saya tidak pernah bilang seperti itu,” bantah H. Daeng Massenge, dan H. Daeng Massenge kembali meminta mediasi kedua yang di gelar, hari Senin (22/05/2023) lalu.
Sementara Haerul, perwakilan dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang ( BMCKTR)
setelah melakukan peninjauan ia mengatakan bangunan ini melanggar.
“Ijin mendirikan bangunan (IMB) yang ada cuman IMB rumah, untuk pagar yang berdiri diatas Fasum itu tidak ada didalam Gambar bangunan yang ada IMB nya dan itu dinyatakan bangunan ilegal.” Ucap Haerul
Kata Haerul, Ini jelas melanggar PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pada mediasi kedua H. Daeng Massenge meminta maaf dan memberikan dua opsi kepada masyarakat.
H. Daeng Massenge bersedia memberikan kompensasi tanahnya dua meter untuk memperluas jalanan belokan depan kos dan pot pot yang ada didepan bangunan.
“Apabila permintaan itu tidak di setujui, saya bersedia untuk membongkar bangunan yang sebagian berdiri diatas jalan dan irigasi,”
“kemudian Paving Blok yang sebelumnya bolong bolong akan dikembalikan sesuai fitrahnya,” jelasnya dalam surat pernyataan.
Tola salah satu warga yang berada dilingkungan Lalongka Riattang mengatakan, sebagai warga bukan kapasitasnya untuk menyetujui permintaan tersebut.
“Pada saat kita melihat ia membangun diatas Irigasi bahkan mengambil sebagian bahu jalan, kita menyampaikan kepada pemerintah bahwa ini Ada pelanggaran,” kata Tola
Selanjutnya kata Tola, tergantung dari pemerintah mau menindak lanjuti atau tidak ataukah menyetujui.
“Tapi kalau pemerintah setuju bangunan tersebut, silakan pemerintah bikin surat pernyataan bahwa pemerintah meng iyakan bangunan tersebut,” tegas Tola
Sementara salah satu warga Inisal AK menjelaskan inikan sudah dikatakan pelanggaran dari beberapa pihak termasuk dari BMCKTR kenapa lagi harus dilakukan mediasi.
“Tidak perlu lagi ada mediasi karena ini bukan sengketa, kalau sudah ada dari pihak pemerintah Kabupaten yang mengatakan pelanggaran berarti Bongkar,” sebutnya
Karena kata AK, Pemerintah tidak perlu cari Solusi, Itu sudah perintah dari Undang-undang berdasarkan PP no 16 tahu 2021 kalau tidak ada tindakan cuman hanya mediasi terus berarti Pemerintah lemah di depan Pengusaha .
“Kalau seperti ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan beberapa warga sekitar akan membangun bangunan yang mengambil bahu jalan, karena mereka sudah melihat contoh dan Akhirnya jalan semakin sempit,” Tuturnya.
Reporter : Jumardi
Editor : Red













