DaerahPolitik

Begini Cara Bawaslu Untuk Menerima Semua Laporan Masyarakat 

413
×

Begini Cara Bawaslu Untuk Menerima Semua Laporan Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU.COM|| Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bone mendirikan Posko Pengaduan seiring banyaknya laporan masyarakat Non Kader Partai Politik yang namanya di catut sebagai Kader Parpol.

 

Posko ini di dirikan di Kantor Kantor Sekertariat Bawaslu Bone Jalan Langsat No 30 Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, dengan adanya Posko tersebut masyarakat bisa mengajukan keberatannya jika mengetahui Nama dan Nik nya dicatut sebagai Kader Parpol di aplikasi SIPOL.

 

Masyarakat bisa mengecek Nik nya apa terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak melalui Website http://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari nik. Hal ini di ungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Dr. Hj. Ernida Mahmud

BACA JUGA :  Hasil Survei Indikator: Aksan Jaya Putra Unggul Jauh Atas Siska dan Sitya 

Selaku Penanggung Jawab Tim Pengawasan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kab.Bone Hj. Ernida juga mengatakan, Hari kedua Posko Pengaduan Bawaslu Bone sudah ada dua orang warga Bone ( Kecamatan Kajuara dan Bontocani ) yang melaporkan kalau data diri mereka dicatut sebagai Kader Parpol.

 

“Ada dua warga dari dua kecamatan yang berbeda melaporkan data dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol dan Tim kami sudah menindak lanjuti aduan tersebut dan sudah di teruskan ke Bawaslu RI untuk di tindak lanjuti sebagai mana mestinya’, ucap Ernida saat dikonfirmasi dikantor Bawaslu Senin (15/08/2022).

BACA JUGA :  Danrem 141/Tp Berkomitmen Proses Seleksi Caba PK TNI-AD Reguler TA. 2022 Dilaksanakan Secara Obyektif, Jujur, Adil dan Transparan

 

Hj. Ernida menginformasikan bahwa, pencatutan nama masyarakat sebagai Kader Parpol merupakan pelanggaran yang dapat mempengaruhi pencalonan parpol peserta pemilu tidak memenuhi syarat.

 

Pencatutan nama masyarakat sebagai Kader Parpol merupakan pelanggaran pemilu yang bisa menyebabkan Sengketa proses Pemilu, artinya ada salah satu syarat pencalonan Parpol peserta Pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat”, jelasnya.

 

BACA JUGA :  12 Orang Resmi Dilantik, PKD Se Kecamatan Tongkuno Diminta Jaga Netralitas. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Dr. Hj. Jumria juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Anggota TNI POLRI untuk ikut memeriksa Nama dan Nik nya pada Website http://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari nik.

 

Untuk memastikan data Bapak/Ibu ASN dan Anggota TNI POLRI tidak di catut sebagai anggota atau pengurus yang di daftarkan Parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) Bisa memeriksa Nama dan Niknya diWebsait yang telah kami sosialisasikan tersebut, pungkasnya

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor       : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *