Sulawesi Tenggara

BNNP Sultra Ungkap Tahanan Gantung Diri Karena Depresi, CCTV Rusak Dipertanyakan

247
×

BNNP Sultra Ungkap Tahanan Gantung Diri Karena Depresi, CCTV Rusak Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap bahwa salah satu tahanannya yang ditemukan tewas gantung diri

KENDARI — LENSASATU.COM.|| Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap bahwa salah satu tahanannya yang ditemukan tewas gantung diri pada Selasa malam (7/10/2025) diduga kuat mengalami depresi. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor BNNP Sultra keesokan harinya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Alam Kusuma, mengungkap bahwa identitas tahanan tersebut adalah F alias I (40). Ia menyebut bahwa tekanan pribadi menjadi latar belakang dugaan depresi. “Yang bersangkutan … diduga mengalami depresi karena masalah yang dihadapi,” kata Alam saat ditemui di Kantor BNNP Sultra.

BNNP Sultra juga menjelaskan mekanisme pengawasan di dalam sel tahanan. Untuk kepentingan ibadah, tahanan diberikan izin mengambil pakaian dalam. Menurut mereka, petugas piket telah memberikan izin tersebut, dikarenakan semua tahanan di sel itu beragama Islam.

BACA JUGA :  PDA Kota Kendari Sukses Menggelar Pengukuhan dan Rapat Kerja, Ini Pesan Ketua Umum Baru

Salah satu catatan penting dalam kasus ini adalah kondisi CCTV di ruang tahanan yang diklaim telah rusak sejak sekitar satu tahun lalu. BNNP Sultra menyatakan bahwa mereka telah mengajukan pengadaan CCTV baru guna memperkuat pengawasan di dalam sel.

Dalam paparan kronologi penangkapan, BNNP Sultra menyebut bahwa kasus ini bermula dari operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Kolaka pada (2/10/2025) malam. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni MIA alias I (20) dan F alias I (40).

Barang bukti yang disita berupa dua bungkus paket sabu seberat sekitar 504 gram, yang disimpan dalam sepatu hitam. Polisi menyimpulkan bahwa ini merupakan kasus jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Sultra Menjadikan Pengendalian Inflasi Sebagai Isu Prioritas

Alam Kusuma menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya berpotensi dijerat hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa peran dan tekanan sebagai tersangka kasus narkoba sangat besar.

Terkait fakta latar belakang MIA alias I, menurut pengakuannya ia telah melakukan penjemputan narkotika sebanyak tiga kali sebelumnya: 100 gram di Juli, 250 gram di Agustus, dan terakhir 504 gram. Untuk setiap kali penjemputan, MIA mendapatkan upah yang berubah-ubah.

Sementara itu, F alias I diketahui dijadikan kurir oleh seseorang berinisial E alias MK untuk menjemput MIA di pelabuhan Kolaka. Ia mengaku mendapat upah sebesar lima juta rupiah untuk tugas tersebut.

BACA JUGA :  Pameran Bursa Kerja 2023, Komitmen Pemprov Sultra Perjuangkan Pekerjaan Bagi Rakyat Sultra

Kasus bunuh diri tahanan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pengawasan, kondisi mental tahanan, dan upaya pencegahan di lembaga pemasyarakatan atau kantor BNN. Rusaknya CCTV selama setahun menjadi sorotan penting.

BNNP Sultra menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengawasan di ruang tahanan, termasuk mengaktifkan kembali kamera pengintai dan meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan mental tahanan. Pengadaan CCTV baru menjadi bagian dari rencana perbaikan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan untuk meningkatkan standar pengelolaan tahanan di pusat rehabilitasi dan lembaga penahanan, terutama bagi mereka yang menjadi bagian dari kasus narkoba. Pembenahan sistem pengawasan dan perhatian pada kondisi psikologis tahanan perlu menjadi agenda prioritas ke depan. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *