Metro Kota

DPRD Kota Kendari Sepakati Perubahan APBD 2025, Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif

237
×

DPRD Kota Kendari Sepakati Perubahan APBD 2025, Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025

KENDARI – LENSASATU.COM.|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Selasa malam (23/9/2024).

Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Kendari secara bulat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan ini menandai langkah bersama legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, dan dihadiri oleh Wali Kota Kendari, jajaran pimpinan dewan, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat pemerintah kota.

BACA JUGA :  Inginkan Pembangunan Kota Kendari Berdampak Positif dan Terukur, SKI Pelajari Konsep Sustainable Development Goals (SDGs) Melalui Skema PPP

Sebagai simbol komitmen bersama, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., bersama Ketua DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penandatanganan ini sekaligus menjadi tonggak sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota dewan yang telah meluangkan waktu dan energi untuk membahas Raperda perubahan APBD 2025. Ia menilai proses pembahasan berjalan dengan dinamis namun tetap konstruktif.

“Penandatanganan persetujuan bersama ini adalah bukti bahwa kebersamaan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga. Semoga semangat ini terus kita rawat demi kemajuan Kota Kendari,” ujar Wali Kota.

BACA JUGA :  Tukang di Jadikan Tumbal dalam Pengadaan Pemasangan Internet di Kab. Wakatobi

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa dokumen perubahan APBD 2025 disusun dengan berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Penyusunan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menegaskan bahwa perubahan APBD ini tidak sekadar memuat penyesuaian angka, melainkan strategi untuk memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran. Perubahan ini juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Kendari yang terus berkembang.

“Perubahan APBD 2025 diharapkan memberi ruang gerak bagi percepatan pelaksanaan program kegiatan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal angka, tetapi komitmen untuk menyejahterakan warga Kendari,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Konut H. Ruksamin Mengucapkan Selamat Memperingati Harganas Ke- 31

Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Setelah disetujui bersama, dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Evaluasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan langkah ini, Pemkot Kendari dan DPRD berharap pelaksanaan program pembangunan tahun 2025 dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Editor: Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *