Dua Alat Berat Ekskavator Tambang Ilegal Di Riau Silip, Bebas Beraktivitas

Ketgam: Aktivitas dua Alat berat Eksavator yang diduga Ilegal

BANGKA, LENSASATU.COM|| Dua alat berat jenis ekskavator yang diduga merupakan milik tambang ilegal dengan bebas nya beraktivitas menggali lubang hingga kedalam puluhan meter di wilayah Desa Berbura Kec Riau Silip Kab Bangka, tanpa memperdulikan kerusakan alam sekitar pasca wilayah tersebut selesai di tambang.

Mengingat wilayah Kec. Riau Silip Kab Bangka banyak yang memasuki wilayah Hutan Kawasan baik itu kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) selain itu di wilayah tersebut juga ada kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

BACA JUGA :  Giang Guang Jiyang Kagum Kepada Eko Wahyudi, Ceo Putra Noling Grup Distributor Lampu Jalan Tenaga Surya se-Sulawesi

Infomasi yang berhasil dihimpun redaksi (13/07) bahwa dalam satu hamparan yang luas ada tiga pemilik dari para cukong penambang ilegal diantaranya milik YN, BT dan HS.

Terpantau media Minggu (09/07/2023) dua alat berat jenis Ekskavator merk Hitachi sedang beraktivitas menggali tanah, selain dua unit Ekskavator adanya peralatan menambang lengkap diserta dengan beberapa orang pekerja tambang.

BACA JUGA :  Penuhi Syarat Klinik, Ini Izin dan Legalitas Resmi Didapatkan Lapas Kelas IIA Watampone 

Melalaui pesan WhatsApp nya (13/07) UPT KPHP Bubus Panca Ruswanda mengatakan jika di wilayah Berbura ada kawasan taman nasional, jika memang Tambang tersebut berada di wilayah taman nasional bukan kewenangan kami lagi.

Ditempat lain AKBP Taufik Noor Isya Kapolres Bangka saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (14/07) belum menjawab.

Reporter : Aldo/Us

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *