
BANGKA, LENSASATU.COM- Dua alat berat jenis Eksavator tambang ilegal telah memporaporandakan kawasan hutan produksi selain hutan produksi lokasi tersebut merupakan kawasan dari IUP PT. Timah.
Lokasi tambang yang jaraknya tidak jauh dari pos objek vital PT. Timah tepatnya di Desa Pemali Kec Pemali Kab. Bangka, walaupun lokasi tambang berada di wilayah kawasan hutan produksi dan IUP PT. Timah belum ada himbauan atau larangan baik dari KPH ataupun dari PT Timah.
Terpantau media ini dilokasi tambang (26/02) dua alat berat jenis Eksavator sedang beraktivitas menggali lubang selain itu juga adanya peralatan untuk menambang seprti mesin dan selang dan beberapa orang pekerja tambang.
Menurut sumber tertutup mengatakan (28/02) jika lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang memang seharusnya tidak boleh di jadikan lokasi tambang.
“kawasan itu merupakan kawasan hutan produksi mas (red-wartawan), untuk pemilik tambangnya bapak AF orang parit tiga.
Menurut warga mw yang sedang melintas di lokasi tambang saat dibincangi (28/02) mengatakan jika tambang di lokasi tersebut memang sudah cukup lama beroperasi.
“lumayan lama tambang itu beroperasi tepat nya kurang tahu, hanya setahu saya sudah lama”, ujar mw
Sementara saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (02/03) KPH Sigambir Kota Waringin Alexander Iksan menjawab terima kasih infonya.
“Terima kasih infonya nanti kami cek” singkatnya
Reporter : ALDO













