Bangka BelitungDaerah

Dua Unit Eksavator Tambang Ilegal Meporakporandakan Kawasan Hutan Produksi Di Pemali

404
×

Dua Unit Eksavator Tambang Ilegal Meporakporandakan Kawasan Hutan Produksi Di Pemali

Sebarkan artikel ini

BANGKA, LENSASATU.COM- Dua alat berat jenis Eksavator tambang ilegal telah memporaporandakan kawasan hutan produksi selain hutan produksi lokasi tersebut merupakan kawasan dari IUP PT. Timah.

Lokasi tambang yang jaraknya tidak jauh dari pos objek vital PT. Timah tepatnya di Desa Pemali Kec Pemali Kab. Bangka, walaupun lokasi tambang berada di wilayah kawasan hutan produksi dan IUP PT. Timah belum ada himbauan atau larangan baik dari KPH ataupun dari PT Timah.

BACA JUGA :  Polda Sultra Musnahkan 735 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Anoa 2025

Terpantau media ini dilokasi tambang (26/02) dua alat berat jenis Eksavator sedang beraktivitas menggali lubang selain itu juga adanya peralatan untuk menambang seprti mesin dan selang dan beberapa orang pekerja tambang.

Menurut sumber tertutup mengatakan (28/02) jika lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang memang seharusnya tidak boleh di jadikan lokasi tambang.
“kawasan itu merupakan kawasan hutan produksi mas (red-wartawan), untuk pemilik tambangnya bapak AF  orang parit tiga.

BACA JUGA :  Andi Islamuddin Terima Penghargaan Proklim 2023 dari Menteri LHK RI

Menurut warga mw yang sedang melintas di lokasi tambang saat dibincangi (28/02) mengatakan jika tambang di lokasi tersebut memang sudah cukup lama beroperasi.
“lumayan lama tambang itu beroperasi tepat nya kurang tahu, hanya setahu saya sudah lama”, ujar mw

Sementara saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (02/03) KPH Sigambir Kota Waringin Alexander Iksan menjawab terima kasih infonya.
“Terima kasih infonya nanti kami cek” singkatnya

BACA JUGA :  Lahan Milik Desa Digarap Perusahaan Sawit, Kepala Desa Mendo Tutup Mulut

Reporter : ALDO

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *