BATAM,LENSASATU.COM|| Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan pelaku penyalahgunaan izin tinggal berinisal YXB berkewarganegaraan China.
“Berawal dari penerimaan laporan pengaduan dari masyarakat, terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial YXB, selanjutnya merespon dengan melakukan pengamatan, pengumpulam data dan penyelidikan,” terang Kepala Kantor Iimigrasi Subki Miuldi.
Setelah melakukan penyelidikan dan peemeriksaan dengan bukti awal yang cukup, diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) menyalahi ijin tinggal pekerja (over stay).
Lalu dilakukan Pendetensian (penahanan sementara) di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, untuk kepentingan penyedikan.
“Penyidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, dan mengedepankan profesionalisme. Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian,” tegasnya.
Dikatakan Subki, direncanakan pelaku YXB akan dideportasi ke negara asalnya dan dilakukan pencekalan
“Berdasarkan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan pendeportasian, disertai pencantuman daftar penangkalan,” jelas Subki
“Besok tanggal 26 Juni 2022 akan kita deportasi melalui Jakarta,” pungkas Subki.
Sementara itu Kabid Intelejen Imigrasi Batam Noto Negoro menambahkan, XYD sudah tinggal di Batam sejak tahun 2018. Dalam perjalanan waktu, di luar sebagai pekerja di sebuah perusahan, pelaku melakukan bisnis tanpa izin.
“Melakukan usaha bisnis pribadi di luar perusahaan yang dalam aturan negara dilarang,” ujar Noto didampingi Kabid Infokom Imigrasi Batam Tessa Harumdila.
Reporter :Aidil
Editor :Admin