Insentif Nakes Covid Terbentur Aturan, Sulit Terbayar

Ilustrasi lensasatu.com Bone

BONE, LENSASATU.COM – Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Bone dr Andi Ryad Baso Padjalangi meminta pemerintah daerah segera mebayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 tahun 2022 senilai 1 Milliar.

Hal itu disampaikan A Ryad dalam rapat paripurna DPRD pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023 beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dana covid tenaga kesehatan di 2022 lalu tidak terbayarkan hingga pindah di tahun 2023, adanya edaran terkait penekanan inflasi, diduga menjadi sebab tidak cairnya lagi dana tersebut.

” Saya berharap insentif Nakes Covid yang mulai 2022 sampai saat ini belum terbayar, agar segera dibayarkan, karena adaji uangnya,” Ujar A Riad.

Terpisah, dr Muh Yusuf Tolo mengatakan dana covid bersumber dari dana pusat dan petunjuknya berubah ubah, sementara untuk memenuhi pertangungjawaban sebagai syarat perlu waktu.

BACA JUGA :  Mendagri Tito Karnavian Pimpin Rakor dan Beri Penguatan Pada Kepala Daerah Se-Provinsi Sultra

” Begitu berjalan waktu masih ada kegiatan yang kita laksanakan dan belum dipertangungjawabkan, sudah berubah lagi aturannya,” Katanya (29/09/2023)

Masih kata dia, pusat menyampaikan terkait insentif nakes covid diselesaikan daerah.

” Itu kalau daerah berkeinginan menyelesaikan karena ini hutang, orang sudah bekerja, berkeringat bahkan mempertaruhkan jiwanya menangani, yah boleh karena dana dana yanga ada Seperti Biaya Tak Terduga (BTT) bisa di gunakan,” Terang Yusuf Tolo.

Namun hal itu kembali lagi tergantung dari keinginan pimpinan, bahkan pihak rumah sakit, lanjut Yusuf sudah berkali-kali mengajukan, karena yang paling besar jumlahnya adalah rumah sakit.

Dia juga mengungkapkan, kemungkinan dana dimaksud lebih besar kemungkinan tidak terbayarnya, dibanding terbayarkan.

” Tetapi kalau kemauan pimpinan pasti bisa, karena bisa saja di carikan anggaran dari Dana Alokasi Usus (DAU) tetapi kalau kita lihat kondisi keuangan daerah sekarang setengah mati,” Kata Yusuf lagi.

BACA JUGA :  Inspektorat Kab. Muna Apresiasi Kinerja Kades Korihi

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, H Najamuddin mengungkapkan bahwa insentif Covid tidak bisa dibayarkan kalau bukan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

” Jadi kalau tidak ada sisanya apa yang mau di bayarkan sementara itu aturannya dan silahkan cek ada aturannya di Inspektorat,” Ungkap H Najamuddin.

Dia melanjutkan, insentif itu bisa saja dibayarkan kalau telah di review inspektorat, tetapi tidak bisa direview karena itu aturan.

” Seharusnya kalau ada BPK turun pemeriksaan perlihatkan, karena tidak bisa jadi pengakuan hutang kalau tidak ada pengakuan dari BPK,” Ujar H Najamuddin lagi.

Masih menurut dia, perihal itu kemudian dilaporkan secara bisnis disampaikan ke Bupati, Bupati meneruskan kepada pihak BKAD untuk diverifikasi.

BACA JUGA :  Pengurus DPD Partai Demokrat Lakukan Audiensi dan Silahturahmi ke KPU Sultra

Hal itu perlu dilakukan karena pihak BKAD tidak bisa menentukan, itu hutan atau bukan.

H Najamuddin selanjutnya mempersilahkan mengusulkan pembayaran insentif secara resmi.

Tidak dibayarkannya insentif tersebut karena proses Review yang diperlihatkan barangnya tidak bisa, sehingga harus dibayarkan melalui dana BOK, sementara dana BOK sudah tidak ada alias habis.

H Najamuddin juga menegaskan kalau pengajuan pembayaran insentif dimaksud hingga saat ini tidak pernah sampai ke BKAD karena terbentur aturan.

” Kalaupun ada pengajuan mereka dari tenaga kesehatan paling mentok di inspektorat karena sampai hari ini pengajuan itu belum ada sampai di meja saya,” Pungkasnya.

 

Reporter : Jumrdi Ricky

Editor      : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.